Hallo sobat asripedia, salam semangat untuk kita semua, ada kabar baik nih buat sobat yang berada di Jawa Tengah. Akan ada kenaikan UMK lho sobat..
Upah minimum di 35 kota / kabupaten di Jawa Tengah telah meningkat dibandingkan dengan 2020. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan bahwa kenaikannya bervariasi dari 0,75% sampai 3,68%.
"Peningkatan bervariasi dari 0,75% menjadi 3,68% sesuai dengan hasil diskusi Dewan Gaji Distrik Kota dan rekomendasi dari Bupati masing-masing daerah," kata Ganjar dalam sebuah pernyataan yang ditulis di luar kunjungan Posting pengungsi oleh Desa Tamanagung, Distrik Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu {21/11/2020}.
Peningkatan MSE, mengatakan, telah terdaftar dalam keputusan Gubernur Jawa Central pada 20 November, angka 561/61 tahun 2020 dengan upah minimum di 35 kabupaten dan kota-kota di Jawa.
"Keputusan ini adalah jaringan jaminan sosial untuk melakukan fungsi perlindungan gaji untuk pekerja atau pekerja dan kontinuitas bisnis untuk perusahaan atau dunia bisnis di provinsi tengah Jawa," kata Ganjar.
Ganjar menjelaskan, Bupati dan Walikota dalam penyajian rekomendasi upah minimum mengacu pada undang-undang yang berlaku dan kontribusi dari masing-masing gaji kabupaten / kota.
Dipastikan, keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 sehubungan dengan Hak Cipta Kerja Ketenagakerjaan Bab IV.
Untuk alasan ini, Pengusaha harus menerapkan ketentuan ini pada tanggal 1 Januari 2021. Kata Ganjar, upah minimum adalah gaji bulanan terendah dan hanya berlaku untuk pekerja atau pekerja yang memiliki periode kerja kurang dari 1 {satu tahun}.
"Pengusaha yang telah memberikan gaji yang lebih tinggi berdasarkan ketentuan upah minimum, dilarang dengan mengurangi atau mengurangi gaji yang telah dibayarkan," katanya.
Berikut daftar upah minimum 35 kota/kabupaten:
Kota Semarang Rp 2.810.025
Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
kabupaten Blora Rp 1.894.000
Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
Kabupaten Pati Rp 1.953.000
Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
Kota Surakarta Rp 2.013.810
Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
Kota Magelang Rp 1.914.000
Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
Kabupaten Batang Rp 2.129.117
Kota Pekalongan Rp 2.139.754
Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
Kota Tegal Rp 1.982.750
Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90
Demikian sobat asripedia semoga bermanfaat...
EmoticonEmoticon