Bacalah teks berikut untuk menjawab soal nomor 8 sampai 14!
Kendati tenggat waktu pemberlakukan regulasi mengenai pembatasan
9
International
Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal berlaku
10efektivitas 18 April 2020, tetapi hingga
saat ini Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian
Informasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih belum menyelesaikan petunjuk teknis
pelaksanaan dari peraturan menteri yang dibuat pada akhir tahun 2019 lalu.
Danny Buldansyah, Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia (H3I), mengatakan
mandeknya pembahasan aturan teknis tersebut dikarenakan adanya dua pendapat
mengenai pelaksanaan aturan pembatasan tersebut.
"Ada pihak yang menginginkan menggunakan metode whitelist dan ada pihak lain yang
menginginkan menggunakan blacklist. Danny menilai baik itu whitelist 11mau pun blacklist
memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing," kata Danny.
Konsep whitelist berarti semua IMEI yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Basis
Database IMEI Nasional (Sibina) tidak akan bisa dipergunakan oleh operator di Indonesia. Sementara itu, sistem blacklist ialah semua IMEI yang ada di Indonesia dapat beroperasi
terlebih dahulu. Setelah kurun waktu beberapa hari IMEI yang tidak terdaftar di Sibina akan
12di blokir.
"Oleh sebab itu, kita harus mencari jalan terbaik agar program pemerintah untuk menangkal
handphone (HP) ilegal dapat tercapai dan konsumen tidak ada yang dirugikan. Pertikaian ini
tidak perlu dibesar-besarkan,” tuturnya.
Oleh sebab itu, pemerintah harus segera membuat use case dan harus menjalankan proof
of concept dari dua
13mazab pembatasan IMEI tersebut. Karena pengguna telekomunikasi
ada yang membeli melalui layanan online, pembelian melalui offline dan pengguna roaming. Tujuannya agar tidak ada
14konsumen yang dirugikan akibat kebijakan ini. (sumber diadaptasi dari: https://mediaindonesia.com/)
Subtopik : Pemahaman Isi Bacaan
8. Judul yang tepat untuk bacaan tersebut adalah ….
A. IMEI Masih Tidak Berlaku Hingga Kini
B. Pembatasan IMEI Mengganggu Kegiatan Masyarakat
C. Mandeknya Pelaksanaan Peraturan Pembatasan IMEI
D. IMEI Mendukung Program Pemerintah Untuk Menangkal HP Ilegal
E. Pemerintah Diminta Tuntaskan Peraturan Pembatasan IMEI
E. Pemerintah Diminta Tuntaskan Peraturan Pembatasan IMEI
Jawaban: E
Pembahasan:
Judul merupakan kepala karangan yang diletakkan pada bagian atas sebuah teks. Judul
yang baik adalah judul yang mampu mewakili keseluruhan isi karangan. Secara keseluruhan,
teks di atas membahas tentang Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika, Kementerian Informasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih belum
menyelesaikan petunjuk teknis pelaksanaan dari peraturan menteri yang dibuat pada akhir
tahun 2019 lalu mengenai peraturan pembatasan IMEI. Dengan demikian, judul yang tepat
dan sesuai terdapat pada pilihan jawaban E.
Subtopik : Penalaran Kebahasaan
9. ….
A. TIDAK PERLU DIPERBAIKI
B. International Mobile Equipment Identity
C. “International Mobile Equipment Identity”
D. International Mobile Equipment Identity
E. international mobile equipment identity
Jawaban: A
Pembahasan:
Penulisan tersebut sudah benar karena nama diri walaupun dalam bahasa asing tidak perlu
menggunakan huruf miring. Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah A.
Subtopik : Penalaran Kebahasaan
10. ….
A. TIDAK PERLU DIPERBAIKI
B. efektifitas
C. efektif
D. efektiv
E. efek
Jawaban: C
Pembahasan:
Penggunaan kata tersebut salah karena tidak sesuai dengan konteks kalimat. Kata yang
tepat harusnya efektif yang memiliki makna mulai berlaku. Jadi, maksud dari kalimat
tersebut Kendati tenggat waktu pemberlakukan regulasi mengenai pembatasan International
Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal berlaku efektif (mulai berlaku) 18 April 2020. Oleh
karena itu, jawaban yang tepat adalah C
Subtopik : Penalaran Kebahasaan
11. ….
A. TIDAK PERLU DIPERBAIKI
B. maupun
C. mau-pun
D. mau saja
E. mau juga
Jawaban: B
Pembahasan:
Penulisan kata tersebut salah karena kata tersebut merupakan bentuk konjungsi yang
seharusnya ditulis maupun. Kata tersebut memiliki arti meskipun. Oleh karena itu, jawaban
yang tepat adalah B.
Subtopik : Penalaran Kebahasaan
12. ….
A. TIDAK PERLU DIPERBAIKI
B. di blokir
C. di blokir
D. diblokir
E. di-blokir
Jawaban: D
Pembahasan:
Penulisan kata tersebut salah karena penulisan imbuhan di- dengan verba maka harus
digabung. Jadi, penulisan kata yang tepat adalah diblokir. Oleh karena itu, jawaban yang
tepat adalah D.
Subtopik : Penalaran Kebahasaan
13. ….
A. TIDAK PERLU DIPERBAIKI
B. mazhab
C. muzhab
D. bermazab
E. dimazab
Jawaban: B
Pembahasan:
Penulisan kata tersebut salah karena menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penulisan yang tepat adalah mazhab. Kata tersebut memiliki arti golongan pemikir yang
sepaham dalam teori, ajaran, atau aliran tertentu di bidang ilmu, cabang kesenian, dan
sebagainya dan yang berusaha untuk memajukan hal itu. Oleh karena itu, jawaban yang
tepat adalah B.
Subtopik : Penalaran Kebahasaan
14. ….
A. TIDAK PERLU DIPERBAIKI
B. mengonsumsi
B. mengonsumsi
C. pengonsumsian
D. dikonsumsi
E. konsumsi
Jawaban: A
Pembahasan:
Kata tersebut tidak perlu diperbaiki karena sudah sesuai penulisannya dan sesuai dengan konteks dalam kalimat tersebut. Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah A.
Kata tersebut tidak perlu diperbaiki karena sudah sesuai penulisannya dan sesuai dengan konteks dalam kalimat tersebut. Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah A.
EmoticonEmoticon