-->

UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DAN PERAN MAHASISWA

- 09.43
1




Disusun Sebagai Tugas Mata Kuliah Pancasila
Tahun Akademik 2019/2020




Dosen Pengampu : Sutiyono, S.Pd.,M.Pd.

Disusun Oleh:

161400002
Bagus Prasetya Aji
191100503
Choiri mahmud
191100504
Hana Nur Fauziyah
191100517
Izham Giffari
191100522
Sidiq Nurrohman
191100578
Sindi Astuti       
191100579
Tutut Nugraha
191100586
Zulfa Farikhatun Nisa
191100589








UNIVERSITAS ALMA ATA
YOGYAKARTA
2019





                                          




                                          

BAB I
PENDAHULUAN

Salah satu upaya jangka panjang yang terbaik mengatasi korupsi adalah dengan memberikan pendidikan anti korupsi dini kepada kalangan generasi muda sekarang khususnya mahasiswa di Perguruan Tinggi. Karena mahasiswa adalah generasi penerus yang akan menggantikan kedudukan para penjabat terdahulu. Juga karena generasi muda sangat mudah terpengaruh dengan lingkungan di sekitarnya. Jadi, kita lebih mudah mendidik dan memengaruhi generasi muda supaya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebelum mereka lebih dulu dipengaruhi oleh budaya korupsi dari generasi pendahulunya.
Mahasiswa merupakan suatu elemen masyarakat yang unik. Jumlahnya tidak banyak, namun sejarah menunjukkan bahwa dinamika bangsa ini tidak lepas dari peran mahasiswa. Walaupun jaman terus bergerak dan berubah, namun tetap ada yang tidak berubah dari mahasiswa, yaitu semangat dan idealisme. Semangat-semangat yang berkobar terpatri dalam diri mahasiswa, semangat yang mendasari perbuatan untuk melakukan perubahan-perubahan atas keadaan yang dianggapnya tidak adil. Mimpi-mimpi besar akan bangsanya. Intuisi dan hati kecilnya akan selalu menyerukan idealisme. Mahasiswa tahu, ia harus berbuat sesuatu untuk masyarakat, bangsa dan negaranya.
Sejarah mencatat dengan tinta emas, perjuangan mahasiswa dalam memerangi ke tidak adilan. Sejarah juga mencatat bahwa perjuangan bangsa Indonesia tidak bisa lepas dari mahasiswa dan dari pergerakan mahasiswa akan muncul tokoh dan pemimpin bangsa. Apabila kita menengok ke belakang, ke sejarah perjuangan bangsa, kebangkitan bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan Belanda dimotori oleh para mahasiswa kedokteran STOVIA. Demikian juga dengan Soekarno, sang Proklamator Kemerdekaan RI merupakan tokoh pergerakan mahasiswa. Ketika pemerintahan bung Karno labil, karena situasi politik yang memanas pada tahun 1966, mahasiswa tampil ke depan memberikan semangat bagi pelaksanaan tritura yang akhirnya melahirkan orde baru. Demikian pula, seiring dengan merebaknya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh orde baru, mahasiswa memelopori perubahan yang kemudian melahirkan jaman reformasi. Demikianlah perjuangan mahasiswa dalam memperjuangkan idealismenya, untuk memerangi ketidakadilan. Namun demikian, perjuangan mahasiswa belumlah berakhir. Di masa sekarang ini, mahasiswa dihadapkan pada tantangan yang tidak kalah besar dibandingkan dengan kondisi masa lampau. Kondisi yang membuat Bangsa Indonesia terpuruk, yaitu masalah korupsi yang merebak di seluruh bangsa ini. Mahasiswa harus berpandangan bahwa korupsi adalah musuh utama bangsa Indonesia dan harus diperangi.

<![if !supportLists]>1.      <![endif]>Apa pengertian korupsi dan ditinjau dari beberapa rumusan?
<![if !supportLists]>2.      <![endif]>Apa faktor atau aspek penyebab korupsi?
<![if !supportLists]>3.      <![endif]>Apa gerakan dan strategi anti-korupsi bagi mahasiswa?
<![if !supportLists]>4.      <![endif]>Apa peranan mahasiswa sebagai antikorupsi.
<![if !supportLists]>5.      <![endif]>Bagaimana peran mahasiswa dalam bidang pendidikan?
<![if !supportLists]>6.      <![endif]>Bagaimana peran mahasiswa dalam bidang kesehatan?
<![if !supportLists]>7.      <![endif]>Bagaimana peran mahasiswa dalam bidang politik?
<![if !supportLists]>8.      <![endif]>Bagaimana peran mahasiswa dalam bidang ekonomi?
<![if !supportLists]>9.      <![endif]>Bagaimana peran mahasiswa dalam bidang sosial budaya?
<![if !supportLists]>10.  <![endif]>Bagaimana peran mahasiswa dalam bidang teknologi?

<![if !supportLists]>1.      <![endif]>Mengetahui pengertian korupsi dan ditinjau dari beberapa rumusan.
<![if !supportLists]>2.      <![endif]>Mengetahui faktor atau aspek penyebab korupsi.
<![if !supportLists]>3.      <![endif]>Mengetahui gerakan dan strategi anti-korupsi bagi mahasiswa.
<![if !supportLists]>4.      <![endif]>Mengetahui peranan mahasiswa sebagai antikorupsi.
<![if !supportLists]>5.      <![endif]>Mengetahui peran mahasiswa dalam bidang pendidikan.
<![if !supportLists]>6.      <![endif]>Mengetahui peran mahasiswa dalam bidang kesehatan.
<![if !supportLists]>7.      <![endif]>Mengetahui peran mahasiswa dalam bidang politik.
<![if !supportLists]>8.      <![endif]>Mengetahui peran mahasiswa dalam bidang ekonomi.
<![if !supportLists]>9.      <![endif]>Mengetahui peran mahasiswa dalam bidang sosial budaya.
<![if !supportLists]>10.  <![endif]>Mengetahui peran mahasiswa dalam bidang teknologi.

<![if !supportLists]>11.  <![endif]> 
<![if !supportLists]>1.      <![endif]>Pengertian Korupsi
Pengertian korupsi menurut hukum positif (UU No. 31 Tahun 1999 No. UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) adalah perbuatan setiap orang baik pemerintahan maupun swasta yang melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Penyebab terjadinya korupsi bermacam-macam dan banyak ahli mengklasifikasikan penyebab terjadinya korupsi. Salah satunya Boni Hargen, yang membagi penyebab terjadinya korupsi menjadi 3 wilayah, yaitu:
<![if !supportLists]>a.      <![endif]>Wilayah Individu
Dikenal sebagai aspek manusia yang menyangkut moralitas personal serta kondisi situasional seperti peluang terjadinya korupsi termasuk di dalamnya adalah faktor kemiskinan.
<![if !supportLists]>b.      <![endif]>Wilayah Sistem
Dikenal sebagai aspek institusi/administrasi. Korupsi dianggap sebagai konsekuensi dari kerja sistem yang tidak efektif. Mekanisme kontrol yang lemah dan kerapuhan sebuah sistem memberi peluang terjadinya korupsi.
<![if !supportLists]>c.       <![endif]>Wilayah Irisan antara Individu dan Sistem
Dikenal dengan aspek sosial budaya, yang meliputi hubungan antara politisi, unsur pemerintah dan organisasi non pemerintah. Selain itu meliputi juga kultur masyarakat yang cenderung permisif dan kurang peduli dengan hal-hal yang tidak terpuji. Di samping itu terjadinya pergeseran nilai, logika, sosial, dan ekonomi yang ada dalam masyarakat.
<![if !supportLists]>2.      <![endif]>Definisi Korupsi Ditinjau dari Beberapa Rumusan
Dalam Oxford English Dictionary (OED) makna korupsi dikategorikan dalam tiga kelompok sebagai berikut :
<![if !supportLists]>a)      <![endif]>Secara fisik : misalnya perbuatan perusakan atau dengan sengaja menimbulkan pembusukan dengan tindakan yang tidak masuk akal serta menjijikkan.
<![if !supportLists]>b)      <![endif]>Moral : bersifat politis yaitu membuat korup moral seseorang atau bisa berarti fakta kondisi korup, dan kemerosotan yang terjadi dalam masyarakat.
<![if !supportLists]>c)      <![endif]>Penyelewengan terhadap kemurnian : seperti misalnya penyelewengan norma sebuah lembaga sosial tertentu, adat istiadat dan seterusnya. Perbuatan ini tidak cocok atau menyimpang dari nilai kepatutan kelompok pergaulan. Penggunaan istilah korupsi dalam hubungannya dengan politik diwarnai oleh pengertian yang termasuk kategori moral.
Beberapa definisi korupsi ditinjau dari beberapa rumusan yang ada antara lain:
<![if !supportLists]>a.      <![endif]>Rumusan korupsi menurut perkembangan ilmu-ilmu sosial
Kelompok terbesar penulis ilmu-ilmu sosial mengikuti rumusan OED atau mengambil salah satu bentuk kategori dasar yang telah disebut para ilmuwan sosial pada umumnya mengaitkan definisi mereka tentang korupsi, terutama ditujukan pada kantor pemerintahan (instansi atau aparatur), sedangkan kelompok yang lebih kecil mengembangkan definisi yang dihubungkan dengan permintaan dan penawaran serta menekankan pada konsep-konsep yang diambul dari teori-teori ekonomi, dan sebagian lagi membahas korupsi dengan pendekatan kepentingan masyarakat.
<![if !supportLists]>b.      <![endif]>Rumusan yang menekankan pada jabatan dalam pemerintahan
Definisi korupsi yang berkaitan dengan konsep jabatan dalam pemerintahan terlihat di dalam karya tiga pengarang sebagai berikut yaitu:
<![if !supportLists]>1)      <![endif]>Menurut Barley, perkataan korupsi dikaitkan dengan perbuatan penyuapan yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sebagai akibat adanya pertimbangan dari mereka yang memegang jabatan bagi keuntungan pribadi.
<![if !supportLists]>2)      <![endif]>Menurut Mc.Mullan, seseorang pejabat pemerintah dikatakan korup apabila ia menerima uang yang dirasakan sebagai dorongan untuk melakukan sesuatu yang ia bias lakukan dalam tugas jabatannya, padahal ia selama menjalankan tugasnya seharusnya tidak boleh berbuat demikian.
<![if !supportLists]>3)      <![endif]>Menurut S.Nye, korupsi sebagai perilaku yang menyimpang dari kewajiban-kewajiban normal suatu peranan jawatan pemerintah, karena kepentingan pribadi (keluarga, golongan, kawan akrab), demi mengejar status dan gengsi atau pencari pengaruh bagi kepentingan pribadi.
<![if !supportLists]>c.       <![endif]>Rumusan korupsi yang dihubungkan dengan teori pasar
Perumusan ini dikembangkan oleh para ahli sebagai berikut:
<![if !supportLists]>1)      <![endif]>Jacob Van Klaveren, mengemukakan bahwa seorang pengabdi Negara (pegawai negeri) yang berjiwa korup, menganggap kantor jabatannya akan diusahakan semaksimal mungkin. Besarnya hasil yang ia peroleh tergantung pada situasi pasar dan kepandaiannya untuk menemukan titik hasil maksimal permintaan masyarakat.
<![if !supportLists]>2)      <![endif]>Robert Tilman, berkeyakinan bahwa korupsi meliputi suatu pergeseran dari model penentuan harga yang diperintahkan ke model pasaran bebas. Mekanisme yang dipusatkan menjadi cita-cita birokrasi modern yang dapat dipecah ke dalam ketidaksamaan yang serius antara penawaran dan permintaan. Para langganan akan mengambil risiko yang sudah diketahui dan membayar harga yang lebih tinggi agar terjamin untuk memperoleh keuntungan yang dicita citakan.
<![if !supportLists]>d.      <![endif]>Rumusan yang berorientasi pada kepentingan umum
<![if !supportLists]>1)      <![endif]>Carl J. Friedrich, misalnya mempertahankan bahwa pola korupsi dapat dikatakan ada apabila seorang pemegang kekuasaan yang berwenang untuk melakukan hal-hal tertentu, seperti pejabat yang bertanggung jawab melalui uang atau semacam hadiah lainya yang tidak diperbolehkan oleh undang- undang (secara tidak sah), membujuk untuk mengambil langkah yang menolong siapa saja yang menyediakan hadiah dan dengan demikian benar-benar membahayakan kepentingan umum.
<![if !supportLists]>2)      <![endif]>Arnold A. Regan dan D. Lasswell, mempertahankan bahwa suatu perbuatan yang korup menodai pertanggungjawaban bagi sedikitnya satu sistem dari tertib umum atau warga negara dan sudah tentu bertentangan dengan sistem tersebut. Sistem yang mengutamakan kepentingan umum atau warga negara lebih mengagungkan kepentingan umum diatas kepentingan khusus dan perkosaan terhadap kepentingan umum untuk memperoleh manfaat tertentu bagi dirinya adalah korupsi.
Keempat rumusan korupsi tersebut, pada gilirannya mewarnai perumusan dalam undang-undang pidana korupsi suatu negara tertentu. Namun setiap negara mempunyai perumusan masing-masing tentang tindak pidana korupsi, walaupun pada prinsipnya mempunyai unsur-unsur yang hampir sama.
Dari pendapat para ahli diatas korupsi merupakan kejahatan yang luar bisa karena kejahatan ini mengakibatkan dampak begitu serius di berbagai sektor dan apabila dibiarkan terus menerus akan menjadi kejahatan yang biasa karena pelaku menganggap kejahatan ini sudah lumrah dan hal yang biasa. Untuk itu harus dicegah sedini mungkin agar tidak menjadi kejahatan yang turun temurun bagi generasi selanjutnya.
Menurut Yamamah, ketika perilaku konsumtif dan materialistis masyarakat serta sistem politik yang masih mendewakan materi maka dapat memaksa terjadinya permainan uang dan korupsi (Ansari Yamamah: 2009).
Nur Syam (2000) memberikan pandangan bahwa penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan. Secara umum faktor penyebab korupsi dapat terjadi karena faktor politik, hukum, ekonomi, sebagaimana dalam buku berjudul Peran Parlemen dalam Membasmi Korupsi yang mengidentifikasikan empat faktor penyebab korupsi yaitu faktor politik, faktor hukum, faktor ekonomi dan birokrasi serta faktor transnasional.
<![if !supportLists]>1.      <![endif]>Faktor- Faktor Penyebab Korupsi
<![if !supportLists]>a.      <![endif]>Faktor Politik
Politik salah satu penyebab terjadinya korupsi. Hal ini dilihat ketika terjadi instabilitas politik, kepentingan politis para pemegang kekuasaan bahkan ketika meraih dan mempertahankan kekuasaan. Menurut Susanto (2002) korupsi level pemerintahan adalah dari sisi penerimaan, pemerasan uang suap, pemberian perlindungan, pencurian barang - barang publik untuk kepentingan pribadi, disebabkan suatu hal yang disebut konstelasi politik. Sementara menurut De Asis, korupsi politik misalnya perilaku curang (politik uang) pada pemilihan anggota legislatif atau pejabat-pejabat eksekutif, dana ilegal untuk pembiayaan kampanye, penyelesaian konflik parlemen melalui cara-cara ilegal dan teknik lobi yang menyimpang (De Asis: 2000). Dapat dikatakan bahwa korupsi adalah hasil dari adanya monopoli (kekuasaan) ditambah dengan kewenangan yang begitu besar tanpa keterbukaan dan pertanggungjawaban.
<![if !supportLists]>b.      <![endif]>Faktor Hukum
Faktor hukum bisa dilihat dari dua sisi, di satu sisi dari aspek perundang-undangan dan sisi lain lemahnya penegakan hukum. Tidak baiknya substansi hukum, mudah ditemukan dalam aturan-aturan yang diskriminatif dan tidak adil, rumusan yang tidak jelas tegas sehingga menjadi Multi tafsir, kontradiksi dan overlapping dengan peraturan lain, sanksi yang tidak equivalen dengan perbuatan yang dilarang, sehingga tidak tepat sasaran, dan sebagainya, memungkinkan peraturan tidak kompatibel dengan realitas di masa mendatang akan mengalami resistensi. Banyak produk hukum menjadi ajang perebutan legitimasi bagi berbagai kepentingan kekuasaan politik, untuk tujuan mempertahankan dan mengakumulasi kekuasaan. Bibit Samad Riyanto (2009) mengatakan lima hal yang dianggap berpotensi menjadi penyebab timbulnya korupsi.
<![if !supportLists]>1)      <![endif]>Sistem politik
<![if !supportLists]>2)      <![endif]>Intensitas moral seseorang atau kelompok
<![if !supportLists]>3)      <![endif]>Remunerasi (pendapatan) yang minim
<![if !supportLists]>4)      <![endif]>Pengawasan baik bersifat internal-eksternal
<![if !supportLists]>5)      <![endif]>Budaya taat aturan.
Hal senada juga dikemukakan oleh Basyaib, dkk (Basyaib: 2002) yang menyatakan bahwa lemahnya sistem peraturan perundang-undangan memberikan peluang untuk melakukan tindak pidana korupsi. Di samping itu, praktik penegakan hukum juga masih dililit berbagai permasalahan yang menjauhkan hukum dari tujuannya.
<![if !supportLists]>c.       <![endif]> Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. Hal itu dapat dijelaskan dari pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi kebutuhan. Pendapat ini tidak mutlak benar karena dalam teori kebutuhan Maslow, korupsi seharusnya dilakukan orang untuk memenuhi dua kebutuhan yang paling bawah dan hanya dilakukan oleh komunitas masyarakat yang pas-pasan yang bertahan hidup. Namun di saat ini korupsi dilakukan oleh orang kaya dan berpendidikan tinggi (Sulistyantoro: 2004). Pendapat lain menyatakan kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri merupakan faktor paling menonjol menyebabkan meluasnya korupsi di Indonesia. Dari keinginan pribadi untuk keuntungan yang tidak adil, ketidakpercayaan sistem peradilan, banyak faktor motivasi orang kekuasaan, anggota parlemen termasuk warga biasa, terlibat dalam perilaku korup.
<![if !supportLists]>d.      <![endif]> Faktor Organisasi
Menurut Tunggal (2000). Aspek-aspek penyebab terjadinya korupsi dari sudut pandang organisasi meliputi:
<![if !supportLists]>1)      <![endif]>Kurang adanya teladan dari pimpinan
<![if !supportLists]>2)      <![endif]>Tidak adanya kultur organisasi yang benar
<![if !supportLists]>3)      <![endif]>System akuntabilitas di instansi pemerintah kurang memadai
<![if !supportLists]>4)      <![endif]>Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasinya.
Melalui tujuan organisasi para anggota dapat memiliki arah yang jelas tentang segala kegiatan dan tentang apa saja yang tidak, serta apa yang dikerjakan dalam kerangka organisasi. Tujuan organisasi dapat berfungsi menyediakan pedoman-pedoman praktis bagi anggotanya. Tujuan organisasi menghubungkan anggota dengan berbagai tata cara dalam kelompok. Standar tindakan anggota organisasi akan menjadi tolok ukur dalam menilai bobot tindakan. Sebuah organisasi berfungsi baik, bila anggotanya bersedia mengintegrasikan diri di bawah sebuah pola tingkah laku (yang normatif), sehingga dapat dikatakan kehidupan bersama mungkin apabila anggota-anggota bersedia memenuhi aturan yang telah ditentukan.
<![if !supportLists]>1.      <![endif]>Gerakan Anti Korupsi Bagi Mahasiswa
Meluasnya korupsi hingga ke tatanan struktural masyarakat yang terendah atau semakin besarnya kuantitas dana yang dikorupsi menjadi peringatan bahwa daya perlawanan terhadap korupsi harus ditingkatkan. Beriringan dengan itu, lembaga yang memiliki otoritas untuk memberantas korupsi secara hukum mulai diperlemah. Kekuatan hukum untuk mengekang korupsi menjadi bias akibat pertarungan yang justru terjadi di badan inter-pranata dalam penegakkan hukum tersebut. Di sinilah dibutuhkan suatu daya sosial yang memberikan aspirasi kolektif sehingga mampu menuntut pemberantasan korupsi secara tegas dan sigap. Di sisi lain, mahasiswa sebagai generasi muda perlu dipersiapkan sebagai penerus kepemimpinan bangsa. Karena, pejabat yang kini bergelimpangan harta hasil korupsi bisa jadi dulunya adalah mahasiswa yang berteriak lantang tentang integritas dan keadilan. Untuk itulah, kesadaran dan karakter anti-korupsi harus dibangun melalui pemahaman dan pembentukan budaya masyarakat muda yang secara tegas menjauhi segala bentuk korupsi. Dari internalisasi kultural yang berpengaruh hingga personal, diharapkan mampu membentuk generasi anti-korupsi yang bertahan sejak dini hingga ketika menjabat di kepemimpinan bangsa kelak. Dilatar belakangi oleh hal di atas, perlu dirancang suatu konsep gerakan anti-korupsi bagi mahasiswa Indonesia yang terdiri dari gerakan struktural dan kultural.
<![if !supportLists]>a.      <![endif]>Gerakan Struktural
Gerakan struktural memiliki kecenderungan yang reaktif terhadap isu dan melibatkan massa dalam jumlah besar dalam pelaksanaannya. Makna struktural diartikan sebagai satu komponen di dalam pemerintahan yang memiliki keterlibatan di dalam isu korupsi tertentu. Jadi, gerakan anti-korupsi yang bersifat struktural, berarti memberikan satu aksi atau reaksi terhadap isu tertentu yang ditujukan kepada pemerintah sebagai lembaga yang berwenang dalam penyelesaian isu tersebut.
Tujuan dari gerakan struktural ini adalah:
<![if !supportLists]>1)      <![endif]>Memberikan pernyataan sikap pemuda
<![if !supportLists]>2)      <![endif]>Memberikan tuntutan tertentu terhadap isu terkait
<![if !supportLists]>3)      <![endif]>Menampilkan propaganda dan pencerdasan kepada publik
<![if !supportLists]>4)      <![endif]>Menunjukkan daya sosial yang menekankan pada semangat perlawanan terhadap korupsi. Salah satu bentuk dari gerakan struktural ini adalah aksi dan unjuk rasa terkait kasus korupsi tertentu.
<![if !supportLists]>b.      <![endif]>Gerakan Kultural
Gerakan kultural bertujuan untuk:
<![if !supportLists]>1)      <![endif]>Memberikan pemahaman tentang korupsi dan bentuk nyata anti-korupsi di dalam kemahasiswaan
<![if !supportLists]>2)      <![endif]>Menciptakan budaya anti-korupsi sejak dini
<![if !supportLists]>3)      <![endif]>Membentuk karakter generasi anti-korupsi.
Berbeda dengan sebelumnya, gerakan kultural ini cenderung bersifat aktif, sehingga gerakan yang dilakukan tidak bergantung terhadap isu yang ada. Beberapa model gerakan yang dapat dilakukan pada klasifikasi kultural diantaranya:
<![if !supportLists]>1)      <![endif]>Propaganda Integritas Akademik, salah satu bentuk kecil korupsi adalah kecurangan akademik. Untuk itu, sebagai pemupukan budaya anti-korupsi, perlu ditingkatkan propaganda integritas akademik bagi mahasiswa. Upaya ini adalah untuk mencegah bibit-bibit korupsi yang mungkin tumbuh dari kecurangan-kecurangan kecil yang terjadi dalam pelaksanaan aktivitas akademik di kemahasiswaan.
<![if !supportLists]>2)      <![endif]> Pemahaman Korupsi dalam Pemerintahan Mahasiswa (Student governance), dalam hal ini mahasiswa diberikan pemahaman tentang definisi korupsi secara luas dan bagaimana cara pencegahannya. Selain itu, ditampilkan contoh-contoh bentuk korupsi di dalam organisasi kemahasiswaan sebagai satu upaya pemupukan kesadaran untuk tidak melakukan tindakan korupsi dalam unit kelembagaan yang kecil. Dengan pemahaman yang ada tentang jenis korupsi yang mungkin terjadi pada organisasi kemahasiswaan, diharapkan penyelenggaraan kelembagaan yang bersih dari korupsi mulai dipraktikkan oleh mahasiswa sejak dini.
<![if !supportLists]>3)      <![endif]>Propaganda Anti-Korupsi Mahasiswa Propaganda anti-korupsi mahasiswa diterapkan dengan memberikan aksentuasi pada peran mahasiswa sebagai penerus kepemimpinan. Bahwa sebagai generasi penerus yang mengharapkan kondisi negara yang bersih, maka mahasiswa harus mampu menjaga kebersihan perilakunya dari tindakan korupsi. Tujuan dari hal ini menyadarkan peran sebagai generasi penerus serta menumbuhkan mental anti-korupsi secara permanen. Mekanisme pembudayaan yaitu dengan cara pemanfaatan media, propaganda, serta ajang-ajang yang melibatkan mahasiswa dalam skala mikro hingga makro. Luaran utama dari gerakan ini adalah timbulnya kesadaran untuk mempertahankan integritas anti-korupsi sejak di bangku kuliah hingga bangku pemerintahan.
<![if !supportLists]>2.      <![endif]> Strategi Anti-Korupsi
Upaya memerangi korupsi bukanlah hal yang mudah. Dari pengalaman Negara-negara lain yang dinilai sukses memerangi korupsi, segenap elemen bangsa dan masyarakat harus dilibatkan dalam upaya memerangi korupsi melalui cara-cara yang simultan. Upaya pemberantasan korupsi meliputi beberapa prinsip, antara lain:
<![if !supportLists]>a.      <![endif]>Memahami hal-hal yang menjadi penyebab korupsi,
<![if !supportLists]>b.      <![endif]>Upaya pencegahan, investigasi, serta edukasi dilakukan secara bersamaan,
<![if !supportLists]>c.       <![endif]>Tindakan diarahkan terhadap suatu kegiatan dari hulu sampai hilir (mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan aspek kuratifnya) dan meliputi berbagai elemen.
Sebagaimana Hong Kong dengan ICAC-nya, maka strategi yang perlu dikembangkan adalah strategi memerangi korupsi dengan pendekatan tiga pilar yaitu:
<![if !supportLists]>1)      <![endif]>Strategi preventif adalah strategi upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan system dan prosedur dengan membangun budaya organisasi yang mengedepankan prinsip-prinsip fairness, transparency, accountability & responsibility yang mampu mendorong setiap individu untuk melaporkan segala bentuk korupsi yang terjadi.
<![if !supportLists]>2)      <![endif]>Strategi investigatif adalah upaya memerangi korupsi melalui deteksi, investigasi dan penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi.
<![if !supportLists]>3)      <![endif]>Sedangkan strategi edukatif adalah upaya pemberantasan korupsi dengan mendorong masyarakat untuk berperan serta memerangi korupsi dengan sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing. Kepada masyarakat perlu ditanamkan nilai-nilai kejujuran (integrity) serta kebencian terhadap korupsi melalui pesan-pesan moral.
Selain mengenal karakteristik korupsi, pengenalan diri diperlukan untuk menentukan strategi yang efektif yang akan digunakan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, mahasiswa harus menyadari siapa dirinya, kekuatan dan kemampuan apa yang dimilikinya yang dapat digunakan untuk menghadapi peperangan melawan korupsi.
Apabila kita menilik ke dalam untuk mengetahui apa hakekat dari mahasiswa, maka kita akan mengetahui bahwa mahasiswa mempunyai banyak sekali sisi. Di satu sisi mahasiswa merupakan peserta didik, dimana mahasiswa diproyeksikan menjadi birokrat, teknokrat, pengusaha, dan berbagai profesi lainnya. Dalam hal ini mahasiswa dituntut untuk memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan spiritual. Hal tersebut disebabkan kecerdasan intelektual tidak dapat mencegah orang untuk menjadi serakah, egois, dan bersikap negatif lainnya. Dengan berbekal hal-hal tersebut, mahasiswa akan dapat menjadi agen pembaharu yang handal, yang menggantikan peran-peran pendahulunya di masa yang akan datang akan dapat melakukan perbaikan terhadap kondisi yang ada ke arah yang lebih baik. Di sisi lain, mahasiswa juga dituntut berperan untuk melakukan kontrol sosial terhadap penyimpangan yang terjadi terhadap sistem, norma, dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Selain itu, Mahasiswa juga dapat berperan dalam mempengaruhi kebijakan publik dari pemerintah.
<![if !supportLists]>D.     <![endif]> Peranan Mahasiswa Sebagai Antikorupsi
Pada dasarnya usaha pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga Negara saja yang dalam hal ini lembaga penegak hukum khususnya KPK, akan tetapi usaha pemberantasan merupakan tanggung jawab semua warga masyarakat Indonesia, oleh karena perbuatan koruptif telah masuk dalam semua lini kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanggung jawab usaha pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum saja tapi juga menjadi tanggung jawab setiap elemen masyarakat khususnya kaum muda yang merupakan generasi penerus bangsa dan Negara. Peranan pemuda dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia sangatlah penting peranannya. Pemuda merupakan the high human capital of Indonesia untuk masa depan Indonesia merdeka, oleh karena itu, pemuda (young) harus mulai mengambil peran dalam setiap usaha pembangunan bangsa dan Negara, khususnya usaha pemberantasan korupsi untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari KKN dan untuk Indonesia sejahtera.
Pendidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha pemberantasan korupsi di Indonesia, karena hanya dengan pendidikan penanaman karakter anti korupsi kepada masyarakat khususnya pemuda dapat ditanamkan. Di sinilah kaum muda dapat mengambil peranan dalam pemberantasan korupsi, mereka harus menuntut ilmu dengan giat kemudian diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Penerapan terhadap hasil pendidikannya dapat dilakukan sejak dini, misalnya dengan melakukan aksi-aksi sosial, baik dalam bentuk kerja bakti terhadap masyarakat atau dengan aksi demonstrasi untuk menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah. Dengan begitu maka pemuda dapat membawa perubahan terhadap bangsa dan Negara, karena di situlah kekuatan pemuda berada, oleh karena itu tidak ayal jika mengatakan bahwa pemuda merupakan the agent of change.
Pendidikan budi pekerti adalah salah satu pendidikan penting untuk bekal hidup setiap orang. Di sini murid belajar memahami nilai-nilai yang diterima dan harus ditaati dalam masyarakat tempat dia tinggal dan dalam masyarakat dunia. Dalam mempelajari nilai-nilai ini akan ditemui manfaat jika kita mematuhi pagar aturan tersebut dan apa akibatnya jika kita melanggarnya. Sebetulnya inti dari pendidikan anti korupsi adalah bagaimana penanaman kembali nilai-nilai universal yang baik yang harus dimiliki oleh setiap orang agar dapat diterima dan bermanfaat bagi dirinya sendiri serta lingkungannya. Di antara sifat-sifat itu ada jujur, bertanggung jawab, berani, sopan, mandiri, empati, kerja keras, dan masih banyak lagi.
Berikut adalah peran mahasiswa dalam anti-korupsi :
<![if !supportLists]>1)      <![endif]>Moralitas
Sebagai generasi penerus bangsa, mahasiswa diharapkan memiliki kemampuan in terpersonal yang lebih tinggi sehingga memiliki moral, rasa peduli dan rasa bertanggung jawab untuk turut memajukan Negara Indonesia dengan anti-korupsi. Mahasiswa yang menyelesaikan pendidikannya cenderung memiliki tenggang rasa yang lebih baik terhadap Negara dan masyarakat sekitarnya dan cenderung benci terhadap tindakan korupsi.
<![if !supportLists]>2)      <![endif]>Identifikasi korupsi
Mahasiswa fakultas tertentu memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis suatu tindakan korupsi lebih baik daripada masyarakat pada umumnya. Mahasiswa memiliki pengetahuan mengenai standar-standar identifikasi dan analisis korupsi dari segi finansial maupun hukum. Dengan kemampuan ini mahasiswa diharapkan dapat memperbaiki kualitas penegakkan hukum di Indonesia.
<![if !supportLists]>3)      <![endif]>Pelaporan
Seorang mahasiswa yang telah mengidentifikasi adanya tindakan korupsi oleh suatu entitas, cenderung berhasil melaporkan tindakan korupsi tersebut kepada pemerintah karena mahasiswa dianggap memiliki suara yang lebih didengarkan oleh pemerintah dan mampu menekan pemerintah. Selain itu mahasiswa cenderung lebih berani untuk melaporkan tindakan korupsi tersebut karena mereka memiliki pengetahuan akan prosedur dan langkah hukum untuk melaporkan suatu tindakan korupsi.
<![if !supportLists]>4)      <![endif]>Generasi masa depan
Ketika mahasiswa yang memiliki moralitas tinggi dan memiliki kemampuan in terpersonal tinggi naik dan menggantikan generasi sekarang yang dianggap penuh dengan koruptor. Tindakan korupsi diharapkan dapat ditekan bahkan dihapuskan karena adanya kesadaran dalam diri mahasiswa untuk turut memajukan Negara dengan tidak melakukan korupsi.
Adapun dampak dari korupsi bagi bangsa Indonesia sangat besar dan kompleks. Menurut Soejono Karni, beberapa dampak korupsi adalah:
<![if !supportLists]>a)      <![endif]>Rusaknya sistem tatanan masyarakat,
<![if !supportLists]>b)      <![endif]>Ekonomi biaya tinggi dan sulit melakukan efisiensi,
<![if !supportLists]>c)      <![endif]>Munculnya berbagai masalah sosial di masyarakat,
<![if !supportLists]>d)      <![endif]>Penderitaan sebagian besar masyarakat di sektor ekonomi, administrasi, politik, maupun hukum.
<![if !supportLists]>e)      <![endif]>Yang pada akhirnya menimbulkan sikap frustrasi, ketidakpercayaan, apatis terhadap pemerintah yang berdampak kontraproduktif terhadap pembangunan.
Mahasiswa dalam gerakan anti korupsi tentu memiliki peranannya tersendiri dalam berbagai bidang. Adapun peran mahasiswa dalam gerakan anti korupsi adalah sebagai berikut:
<![if !supportLists]>1.      <![endif]>Bidang Pendidikan
Mahasiswa adalah aset paling menentukan kondisi zaman dimasa depan. Untuk konteks sekarang dan mungkin masa-masa yang akan datang yang menjadi musuh bersama masyarakat adalah praktik bernama Korupsi. Peran penting mahasiswa tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakteristik yang mereka miliki yaitu:
<![if !supportLists]>a.      <![endif]>kemampuan intelektual yang tinggi
<![if !supportLists]>b.      <![endif]>jiwa muda yang penuh semangat, dan
<![if !supportLists]>c.       <![endif]>idealisme yang murni.
Mahasiswa didukung oleh kompetensi dasar yang mereka miliki, yaitu: intelegensia, ide-ide kreatif, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan kebenaran. Dengan kompetensi yang mereka miliki tersebut mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan, mereka mampu menyuarakan kepentingan rakyat dan mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif. Upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh mahasiswa dalam gerakan anti korupsi adalah:
<![if !supportLists]>1)      <![endif]>Menciptakan lingkungan kampus bebas dari korupsi.
Hal ini dimulai dari kesadaran masing-masing mahasiswa yaitu menanamkan kepada diri mereka sendiri bahwa mereka tidak boleh melakukan tindakan korupsi walaupun itu hanya tindakan sederhana, misalnya terlambat datang ke kampus, menitipkan absen kepada teman jika tidak masuk atau memberikan uang suap kepada para pihak pengurus beasiswa dan macam-macam tindakan lainnya. Upaya lain untuk menciptakan lingkungan bebas dari korupsi di lingkungan kampus adalah mahasiswa dapat membuat koperasi atau kantin 4 jujur, membentuk organisasi atau komunitas intra kampus yang berprinsip pada upaya memberantas tindakan korupsi.
<![if !supportLists]>2)      <![endif]>Memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya melakukan korupsi.
Upaya ini misalnya memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya melakukan tindakan korupsi karena dampaknya dapat mengancam dan merugikan kehidupan masyarakat sendiri. Serta menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas tindakan korupsi yang terjadi di sekitar lingkungan mereka.
<![if !supportLists]>3)      <![endif]>Menjadi alat pengontrol terhadap kebijakan pemerintah.
Mahasiswa selain sebagai agen perubahan juga bertindak sebagai agen pengontrol dalam pemerintah. Kebijakan pemerintah sangat perlu dikontrol dan dikritisi jika kebijakan tersebut tidak memberikan dampak positif pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan semakin memperburuk kondisi masyarakat. Misalnya dengan melakukan demo untuk menekan pemerintah dalam mengatasi masalah korupsi di negeri ini.
Agar seorang mahasiswa dapat berperan dengan baik dalam gerakan antikorupsi maka pertama mahasiswa tersebut harus berperilaku anti-korupsi dan tidak melakukan tindakan korupsi. Dengan demikian mahasiswa harus mempunyai nilai-nilai anti-korupsi dan memahami korupsi dan prinsip-prinsip anti-korupsi. Kedua hal tersebut dapat diperoleh dari mengikuti kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar dan kuliah pendidikan anti korupsi. Nilai-nilai dan pengetahuan yang diperoleh tersebut harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain seorang mahasiswa harus mampu mendemonstrasikan bahwa dirinya bersih dan jauh dari perbuatan korupsi.
Berbagai bentuk kegiatan dapat dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada komunitas mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan agar 5 tumbuh budaya anti korupsi di lingkungan kampus. Kegiatan kampanye ujian bersih atau anti menyontek misalnya, dapat dilakukan untuk menumbuhkan antara nilai-nilai kerja keras, kejujuran, tanggung jawab, dan kemandirian.
<![if !supportLists]>2.      <![endif]>Bidang Kesehatan
Sejak berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional, potensi fraud dalam layanan kesehatan semakin tampak di Indonesia. Potensi ini muncul dan dapat menjadi semakin meluas karena adanya tekanan dari sistem pembiayaan yang baru berlaku di Indonesia, adanya kesempatan karena minim pengawasan, serta ada pembenaran saat melakukan tindakan ini.
The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), sebuah organisasi profesional yang bergerak dibidang pemeriksaan atas kecurangan dan mempunyai tujuan untuk memberantas kecurangan yang berkedudukan di Amerika Serikat dan telah memiliki cabang di Indonesia, mengklasifikasikan Fraud (kecurangan) dalam beberapa klasifikasi, dan dikenal dengan istilah “Fraud Tree” yaitu sistem klasifikasi mengenai hal-hal yang ditimbulkan oleh kecurangan sebagai berikut:
<![if !supportLists]>a.      <![endif]>Penyimpangan atas aset (Asset Misappropriation). Asset misappropriation meliputi penyalahgunaan/ pencurian aset atau harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk Fraud yang paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/ dihitung (defined value).
<![if !supportLists]>b.      <![endif]>Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement). Fraudulent statement meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.
<![if !supportLists]>c.       <![endif]>Korupsi (Corruption). Jenis Fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, di mana hal ini merupakan jenis yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang 6 penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis mutualisme). Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/ilegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).
Saat ini di Indonesia sudah terbit Permenkes No. 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai dasar hukum pengembangan sistem anti Fraud layanan kesehatan di Indonesia. Dalam peraturan menteri ini, sudah mencakup kegiatan-kegiatan seperti membangun kesadaran, pelaporan, deteksi, investigasi, dan pemberian sanksi. Kegiatan-kegiatan ini sesuai dengan rekomendasi European Comission tahun 2013. Komisi negara-negara Eropa ini juga merekomendasikan bahwa kegiatan anti Fraud harus berjalan sesuai alur seperti skema pada Gambar 1 berikut:
Gambar 1. 1 Siklus Anti Fraud (European Comission, 2013)

Implementasi siklus anti Fraud tidak serta merta dapat berjalan mulus. Penelitian Sparrow (1998) menunjukkan 7 faktor yang membuat kontrol fraud di lingkungan mana pun sulit dicegah: (1) fraud hanya terlihat ketika dilakukan deteksi dan sering kali hanya mewakili sebagian kecil dari kecurangan yang dilakukan; (2) indikator kinerja yang tersedia masih ambigu dan belum jelasnya apa yang disebut keberhasilan pelaksanaan fraud control plan; (3) upaya kontrol fraud terbentur data banyak yang harus diolah oleh SDM terbatas; (4) pencegahan fraud bersifat dinamis bukan satu statis. Sistem pencegahan fraud harus cepat dan mudah beradaptasi dengan model-model fraud baru; (5) penindakan fraud umumnya bersifat tradisional. Kekuatan ancaman sanksi fraud baru terlihat dari penangkapan pelaku dan beratnya sanksi dijatuhkan bagi pelaku; (6) pihak berwenang terlalu percaya diri dengan model kontrol fraud baru. Bila sebuah model terlihat dapat mengatasi bentuk fraud yang sering muncul, upaya pengembangan model fraud ini tidak akan optimal; (7) pencegahan fraud seringnya hanya dialamatkan untuk bentuk fraud yang sederhana.
Kemudian, dalam gerakan anti korupsi, mahasiswa memiliki peranan sebagai berikut:
<![if !supportLists]>1.      <![endif]>Ikut dalam mensosialisasikan pentingnya pembangunan kesadaran masyarakat. Dalam Permenkes No. 36/ 2015, pembangunan kesadaran dapat dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/ kota dengan pembinaan dan pengawasan dengan melalui program-program edukasi dan sosialisasi. Namun, mahasiswa tentu dapat ikut andil di dalamnya untuk ikut serta di dalamnya tentunya setelah melalui proses pembinaan.
<![if !supportLists]>2.      <![endif]>Melaporkan apabila menjumpai adanya fraud. Mahasiswa yang menjumpai adanya praktik fraud dapat melaporkannya pada pihak yang berwenang. Adapun mekanisme pelaporan terdapat dalam Permenkes No. 36/ 2015 yang mengamanatkan bahwa pelaporan dugaan Fraud minimalnya mencakup identitas pelapor, nama dan alamat instansi yang diduga melakukan tindakan kecurangan JKN, serta alasan pelaporan.
<![if !supportLists]>3.      <![endif]>Ikut mendeteksi adanya praktik fraud. Mahasiswa dapat mendeteksi melalui pendekatan: mencari anomali data, predictive modeling, dan penemuan kasus. Analisis data klaim dapat dilakukan secara manual dan/atau dengan memanfaatkan aplikasi verifikasi klinis yang terintegrasi dengan aplikasi INA-CBGs.
<![if !supportLists]>4.      <![endif]>Membantu tim investigasi untuk memastikan ada atau tidaknya kecurangan atau praktik fraud.

<![if !supportLists]>3.      <![endif]>Bidang Politik
Korupsi menjadi salah satu masalah terbesar yang dimiliki oleh Negara Indonesia. Statistik terbaru menunjukkan bahwa kasus korupsi di Indonesia terus meningkat. Di tahun 2004 penuntutan terhadap kasus korupsi hanya berjumlah 2 dalam setahun, namun terus meningkat hingga menjadi 62 tuntutan kasus korupsi di tahun 2015 kemarin.
Faktor politik merupakan salah satu faktor yang paling umum yang mendasari suatu tindakan penyebab korupsi. Tindakan korupsi berupa suap atau yang biasa kita kenal sebagai tindakan sogok menyogok sangat sering terjadi. Korupsi suap biasa terjadi untuk kepentingan khusus seperti suap untuk “naik jabatan”, suap untuk “menutupi” sesuatu. Peran mahasiswa dalam gerakan anti korupsi pada bidang politik
<![if !supportLists]>a.      <![endif]>Moralitas Sebagai generasi penerus bangsa, mahasiswa diharapkan memiliki kemampuan interpersonal yang lebih tinggi sehingga memiliki moral, rasa peduli dan rasa bertanggung jawab untuk turut memajukan Negara Indonesia dengan memberantas korupsi. Mahasiswa yang menyelesaikan pendidikannya cenderung memiliki tenggang rasa yang lebih baik terhadap Negara dan masyarakat sekitarnya dan cenderung benci terhadap tindakan korupsi.
<![if !supportLists]>b.      <![endif]>Identifikasi korupsi Mahasiswa fakultas tertentu (khususnya hukum dan ekonomi) memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi dan menganalisa suatu tindakan korupsi lebih baik daripada masyarakat pada umumnya. Mahasiswa memiliki pengetahuan mengenai standar standar identifikasi dan analisis korupsi dari segi finansial maupun hukum. Dengan kemampuan ini mahasiswa diharapkan dapat memperbaiki kualitas penegakkan hukum di Indonesia.
<![if !supportLists]>c.       <![endif]>Pelaporan Seorang mahasiswa yang telah mengidentifikasi adanya tindakan korupsi oleh suatu entitas, cenderung berhasil melaporkan tindakan korupsi tersebut kepada pemerintah karena mahasiswa dianggap memiliki suara yang lebih didengarkan oleh pemerintah dan mampu menekan pemerintah. Selain itu mahasiswa cenderung lebih berani untuk melaporkan tindakan korupsi tersebut karena mereka memiliki pengetahuan akan prosedur dan langkah hukum untuk melaporkan suatu tindakan korupsi.
<![if !supportLists]>d.      <![endif]>Generasi masa depan Ketika mahasiswa yang memiliki moralitas tinggi dan memiliki kemampuan interpersonal tinggi naik dan menggantikan generasi sekarang yang dianggap penuh dengan koruptor, Tindakan korupsi diharapkan dapat ditekan bahkan dihapuskan karena adanya kesadaran dalam diri mahasiswa untuk turut memajukan Negara dengan tidak melakukan korupsi.
Kualitas kualitas profesional maupun interpersonal yang ditanamkan pada mahasiswa saat ini diharapkan mampu untuk memberantas korupsi yang terus menggerogoti Negara Indonesia. Dengan artikel peran mahasiswa dalam pemberantasan korupsi ini, kami harapkan anda dapat lebih mengerti pentingnya pendidikan bukan hanya untuk memperoleh hard skill, namun juga untuk mendapatkan kemampuan interpersonal dan moralitas yang lebih baik.
<![if !supportLists]>4.      <![endif]>Bidang Ekonomi
Mahasiswa memiliki peran untuk mengatasi dan mengurangi tindak korupsi yang terjadi di Indonesia. Peran tersebut dengan memahami dan mempelajari mengenai perekonomian di Indonesia mengenai infrastruktur ataupun perekonomian. Maka, dengan hal tersebut jika ada pejabat negara yang melebihkan anggaran dalam hal infrastruktur maupun pembangunan atau yang lainnya mahasiswa memiliki peran penting yaitu dengan menuntut keadilan baik itu melalui laporan ke pihak berwajib. Dengan hal ini, mahasiswa sangat cocok disebut sebagai agent of control the agent of analysis yaitu bagaimana mahasiswa memiliki peran dalam mengontrol bangsa karena memiliki sifat kritis dalam mengkritik pejabat negara dan memiliki legend of analysis sebagai cara untuk menganalisa suatu permasalahan yang ada karena jika mahasiswa terutama yang menggeluti bidang perekonomian bangsa akan memiliki pemahaman yang lebih luas daripada yang tidak dan akan sangat mudah bagi mahasiswa dalam menanggapi persoalan korupsi di Indonesia khususnya dalam bidang ekonomi. Adapun peran mahasiswa dalam gerakan anti korupsi di bidang ekonomi adalah:
<![if !supportLists]>a.      <![endif]>tidak menyalahgunakan kepercayaan dalam sebuah organisasi, dalam hal ini yang dimaksud adalah sebuah kewirausahaan di organisasi tersebut,
<![if !supportLists]>b.      <![endif]>tidak memberikan suap kepada pengurus beasiswa di kampus,
<![if !supportLists]>c.       <![endif]>menuntut jaminan atau fasilitas terhadap biaya yang telah dibayarkan pada saat menjadi mahasiswa baru,
<![if !supportLists]>d.      <![endif]>memiliki kesadaran untuk mengkritisi pejabat atau petinggi/pemimpin sehingga menghindarkan terciptanya peluang korupsi pada petinggi tersebut.
<![if !supportLists]>5.      <![endif]>Bidang Sosial Budaya
Peran mahasiswa dalam gerakan anti korupsi selain pada bidang-bidang yang telah disebutkan sebelumnya juga terdapat pada bidang sosial dan budaya. Untuk peran dalam bidang sosial antara lain.
<![if !supportLists]>a.      <![endif]>Melakukan pressure dan mengawal kasus-kasus korupsi bersama masyarakat dan lembaga pemerintahan.
<![if !supportLists]>b.      <![endif]>Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang masalah korupsi serta penyebabnya.
<![if !supportLists]>c.       <![endif]>Mendorong masyarakat supaya berani melapor terhadap pelanggaran korupsi
<![if !supportLists]>d.      <![endif]>Mengontrol serta mengkritik kebijakan pemerintah yang memberikan peluang adanya tindak korupsi.
<![if !supportLists]>e.      <![endif]>Melakukan gerakan serta kerja sama terhadap lembaga pemerintah dan swasta untuk memerangi korupsi secara bersama-sama.
Kemudian dalam bidang budaya atau kebudayaan adalah sebagai berikut:

<![if !supportLists]>1)      <![endif]>Budaya Sebagai Panglima Budaya adalah lapisan paling dasar dari sebuah sistem sosial, manusia berbudaya demi beradaptasi dengan tantangan alam yang dihadapinya, mulai dari tantangan geografis hingga ekologis. Budaya terbentuk dari pengetahuan rekayasa yang membutuhkan perhitungan yang seksama, hingga kesenian yang memberikan filosofi hidup, renungan, dan keriaan bersama sebagai makhluk sosial. Dari lapis budaya tersebut tumbuhlah tata ekonomi, di mana manusia berupaya menata kehidupan rumah tangganya dengan membagi tugas di kalangan individu, membagi sumber daya, dan mengatur pertukarannya untuk menjaga sustainabilitas kehidupan mereka secara kolektif. Di atas lapis ekonomi, manusia kemudian berusaha melakukan penataan kekuasaan dalam struktur masyarakat yang bernama sistem politik. Jadi, di atas lapisan budayalah dibangun tata ekonomi dan politik. Budaya merupakan kolektivitas sosial perilaku yang menjadi tata kebiasaan masyarakat dalam menyikapi tantangan pada lapis di bawahnya. Karena begitu strategisnya peran budaya dalam tatanan kehidupan masyarakat inilah, maka sebuah perubahan sosial yang besar harus dimulai dengan mengubah kebudayaannya.
<![if !supportLists]>2)      <![endif]>Merumuskan Budaya Anti Korupsi 12 Untuk membentuk budaya anti korupsi “asli” Indonesia dibutuhkan kesepakatan dari para cendekiawan agama, tokoh politik, budayawan, dan sejarawan untuk duduk bersama merumuskan sebuah formula kebudayaan baru yang diambil dari nilai-nilai agama dan kearifan lokal yang tersebar di seluruh nusantara. Formula kebudayaan baru anti korupsi ini akan berisi ajaran-ajaran positif sebagai antitesis dari perilaku korupsi. Penyebaran dan penerapan budaya baru ini bisa dilakukan melalui media kebudayaan seperti film, musik, novel dan berbagai ekspresi seni lainnya. Tokoh agama juga akan sangat berperan untuk mensosialisasikannya melalui ceramah baik secara langsung maupun tulisan. Di ranah pendidikan, kebudayaan baru ini bisa dimasukkan ke dalam materi pelajaran dan perkuliahan untuk membentuk karakter generasi muda. Memang membutuhkan waktu yang panjang untuk mengubah sebuah kebudayaan, mungkin sampai beberapa generasi, tetapi adanya komitmen politik yang kuat dari pemerintah akan semakin mempercepat prosesnya, apalagi dengan didukung oleh seluruh komponen bangsa dalam penyebaran dan penerapannya. Dengan begitu, harapan kita akan terciptanya Indonesia yang bersih, berwibawa dan berjaya suatu hari nanti akan menjadi nyata. Salah satu upaya pemberantasan korupsi adalah dengan sadar melakukan suatu gerakan anti korupsi di masyarakat. Gerakan ini adalah upaya bersama yang bersetujuan untuk menumbuhkan budaya anti korupsi di masyarakat. Dengan budaya tumbuhnya anti korupsi di masyarakat diharapkan dapat mencegah munculnya perilaku koruptif. Gerakan anti korupsi adalah suatu gerakan jangka panjang yang harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait, yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat. Dalam pemangku inilah peran mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat sangat diharapkan.
<![if !supportLists]>3)      <![endif]>Peran Mahasiswa
Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia tercatat bahwa mahasiswa mempunyai peranan yang sangat penting. Peranan tersebut tercatat dalam peristiwa-peristiwa besar yang dimulai dari Kebangkitan Nasional tahun 1908, sumpah pemuda tahun 1928, proklamasi kemerdekaan NKRI tahun 1945, lahirnya Orde Baru tahun 1996, dan reformasi tahun 1998. Tidak dapat di ungkiri bahwa dalam peristiwa-peristiwa besar tersebut mahasiswa tampil di depan sebagai motor penggerak dengan berbagai gagasan, semangat dan idealisme yang mereka miliki. Peran penting mahasiswa tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakteristik yang mereka miliki, yaitu: intelektualitas, jiwa muda, dan idealisme. Dengan kemampuan intelektual yang tinggi, jiwa pemuda yang penuh semangat, dan idealisme yang murni telah terbukti bahwa mahasiswa selalu mengambil peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini. Dalam beberapa peristiwa besar perjalanan bangsa ini telah terbukti mahasiswa berperan sangat penting sebagai agen perubahan. Dalam konteks gerakan anti korupsi mahasiswa juga diharapkan dapat tampil di depan menjadi motor penggerak. Mahasiswa didukung oleh kompetensi dasar yang mereka miliki, yaitu: intelegensi, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan kebenaran. Dengan kompetensi yang mereka miliki tersebut mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan, mampu menyuarakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif, dan mampu menjadi lembaga-lembaga negara dan penegak hukum.
<![if !supportLists]>4)      <![endif]>Gerakan Kultural
Gerakan kultural bertujuan untuk: 1) memberikan pemahaman tentang korupsi dan bentuk nyata anti-korupsi di dalam kemahasiswaan, 2) menciptakan budaya anti-korupsi sejak dini, dan 3) membentuk karakter generasi anti-korupsi. Berbeda dengan sebelumnya, gerakan kultural ini cenderung bersifat aktif, sehingga gerakan yang dilakukan tidak bergantung terhadap isu yang ada. Beberapa model gerakan yang dapat dilakukan pada klasifikasi kultural diantaranya:
<![if !supportLists]>a)      <![endif]>Propaganda Integritas Akademik Salah satu bentuk kecil korupsi adalah kecurangan akademik. Untuk itu, sebagai pemupukan budaya anti-korupsi, perlu ditingkatkan propaganda integritas akademik bagi mahasiswa. Upaya ini adalah untuk mencegah bibit-bibit korupsi yang mungkin tumbuh dari kecurangan-kecurangan kecil yang terjadi dalam pelaksanaan aktivitas akademik di kemahasiswaan.
<![if !supportLists]>b)      <![endif]>Pemahaman Korupsi dalam Pemerintahan Mahasiswa (Student governance) Dalam hal ini, mahasiswa diberikan pemahaman tentang definisi korupsi secara luas dan bagaimana cara pencegahannya. Selain itu, ditampilkan contoh-contoh bentuk korupsi di dalam organisasi kemahasiswaan sebagai satu upaya pemupukan kesadaran untuk tidak melakukan tindakan korupsi dalam unit kelembagaan yang kecil. Dengan pemahaman yang ada tentang jenis korupsi yang mungkin terjadi pada organisasi kemahasiswaan, diharapkan penyelenggaraan kelembagaan yang bersih dari korupsi mulai dipraktikkan oleh mahasiswa sejak dini.
<![if !supportLists]>c)      <![endif]>Propaganda Anti-Korupsi Mahasiswa Propaganda anti-korupsi mahasiswa diterapkan dengan memberikan aksentuasi pada peran mahasiswa sebagai penerus kepemimpinan. Bahwa sebagai generasi penerus yang mengharapkan kondisi negara yang bersih, maka mahasiswa harus mampu menjaga kebersihan perilakunya dari tindakan korupsi. Tujuan dari hal ini menyadarkan peran sebagai generasi penerus serta menumbuhkan mental anti-korupsi secara permanen.
Mekanisme pembudayaan yaitu dengan cara pemanfaatan media, propaganda, serta ajang-ajang yang melibatkan mahasiswa dalam skala mikro hingga makro. Luaran utama dari gerakan ini adalah timbulnya kesadaran untuk mempertahankan integritas anti-korupsi sejak di bangku kuliah hingga bangku pemerintahan.
<![if !supportLists]>6.      <![endif]>Bidang Teknologi
Mahasiswa sebagai kaum intelektual tentu memiliki peranan penting kaitannya dalam memberantas korupsi, dalam era sekarang dimana teknologi kian modern malah mendukung adanya gerakan anti korupsi seperti ini. Adapun contoh upaya mahasiswa dalam pemberantasan korupsi dalam bidang teknologi pada kelompok kami ditekankan pada teknologi informasi sebagai berikut:
<![if !supportLists]>a.      <![endif]>Turut mengkritisi dan memberi masukan terhadap lembaga pemerintahan dengan menggunakan sosial media dengan bijak. Sosial media yang makin banyak macamnya mempermudah masyarakat terutama mahasiswa dalam menyalurkan kritik dan saran yang membangun. Contohnya saja adalah mengkritiki lembaga eksekutif maupun legislatif dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan perihal negara seperti meninggalkan komentar pada setiap postingan namun diiringi dengan bahasa yang santun tanpa adanya provokasi atau ujaran kebencian.
<![if !supportLists]>b.      <![endif]>Menyalurkan bakat atau kemampuan yang berguna secara Online untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam gerakan anti korupsi. Kemampuan mahasiswa di bidang teknologi terutama dalam deting dapat disalurkan untuk hal yang bermanfaat bagi negara seperti membuat meme, poster atau film pendek berisi motivasi atau ajakan dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan bantuan adanya media sosial dapat turut menyebarkan ajakan anti korupsi ke penjuru Indonesia.
<![if !supportLists]>c.       <![endif]>Membuat forum diskusi Online dalam kaitannya dengan pemberantasan korupsi
Dalam merespons perkembangan teknologi, sosial media dapat dimanfaatkan dengan bijak dengan membuat forum diskusi Online anti korupsi. Dengan adanya forum ini memudahkan antara para aktivis antikorupsi serta mahasiswa dari kalangan akademisi ataupun berbagai elemen masyarakat lainnya dapat belajar melawan korupsi dengan diskusi Online.



Adapun simpulan yang diperoleh dari pembahasan di atas adalah.
<![if !supportLists]>1.      <![endif]>Tanggung jawab usaha pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum saja tapi juga menjadi tanggung jawab setiap elemen masyarakat khususnya kaum muda yang merupakan generasi penerus bangsa dan Negara. Peranan pemuda dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia sangatlah penting peranannya. Pendidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha pemberantasan korupsi di Indonesia, karena hanya dengan pendidikan penanaman karakter anti korupsi kepada masyarakat khususnya pemuda dapat ditanamkan. Di sinilah kaum muda dapat mengambil peranan dalam pemberantasan korupsi, mereka harus menuntut ilmu dengan giat kemudian diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, dan menyuarakan anti-korupsi karena, suara-suara para pemuda kerap kali merepresentasikan dan mengangkat realitas sosial yang terjadi di masyarakat. Sikap idealisme mendorong mahasiswa untuk memperjuangkan sebuah aspirasi pada penguasa, dengan cara mereka sendiri. Kekuatan tersebut bagaikan pisau yang bermata dua, di satu sisi, mahasiswa mampu mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk bertindak atas ketidakadilan sistem termasuk didalamnya tindakan penyelewengan jabatan dan korupsi. Sedangkan di sisi yang lain, mahasiswa merupakan faktor penekan bagi penegakan hukum bagi pelaku korupsi serta pengawal bagi terciptanya kebijakan publik yang berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak
<![if !supportLists]>2.      <![endif]>Pendidikan anti korupsi dini sebagai langkah awal terhadap penanganan kasus korupsi yang bermula dari diri sendiri dan diharapkan berimplikasi terhadap kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
<![if !supportLists]>3.      <![endif]>Dalam jangka panjang, pendidikan anti korupsi dini di harapkan mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN serta mampu melaksanakan UUD 1945 demi terwujudnya good goverment.
<![if !supportLists]>4.      <![endif]>Pendidikan merupakan salah satu tonggak kehidupan masyarakat demokrasi yang madani, sudah sepantasnya mempunyai andil dalam hal pencegahan korupsi. Salah satu yang bisa menjadi gagasan baik dalam kasus korupsi ini adalah penerapan anti korupsi adalah penerapan anti korupsi pada pendidikan karakter bangsa di Indonesia, khususnya ditujukan bagi mahasiswa. Karena pada dasarnya merek adalah agen perubahan bangsa dalam perjalanan bangsa Indonesia.
<![if !supportLists]>5.      <![endif]>Dengan kemampuan intelektual yang tinggi, jiwa muda yang penuh semangat, dan idealisme yang murni telah terbukti bahwa mahasiswa selalu mengambil peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini. Dalam beberapa peristiwa besar perjalanan bangsa ini telah terbukti mahasiswa berperan penting sebagai agen perubahan (agent of change)
<![if !supportLists]>6.      <![endif]>Mahasiswa dapat banyak berperan aktif dalam aksi pemberantasan korupsi pada berbagai aspek mulai dari sosial budaya, ekonomi, politik, pendidikan dan lain-lain
<![if !supportLists]>1.      <![endif]>Pemerintah dalam halnya melalui dinas pendidikan memformulasi kan pendidikan anti korupsi dalam mata pelajaran pada jenjang pendidikan formal.
<![if !supportLists]>2.      <![endif]>Pendidikan anti korupsi (PAK) seharusnya di terapkan di bangku perkuliahan tinggi sebagai mata kuliah wajib. Karena mahasiswa sebagai salah satu bagian dari generasi penerus bangsa yang memiliki kompetensi intelektual, ide-ide inovatif, kebijakan, dan pola pikir yang lebih diplomatis menjadikan mereka agen perubahan pembelajaran kehidupan bangsa.
<![if !supportLists]>3.      <![endif]>Pendidikan anti korupsi (PAK) di tingkat perguruan tinggi memberikan pembelajaran lebih efektif dalam pengalaman aktif bagi mahasiswa tentang realitas sosial, masalah-masalah yang berkaitan dengan profesi, pelayanan umum, dan lain-lain. Sehingga termotivasi untuk kreatif dan mandiri mengajak dirinya sendiri dan keluarga dan lingkungannya untuk proaktif memberantas korupsi.
<![if !supportLists]>4.      <![endif]>Pemerintah seharusnya mampu memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.
<![if !supportLists]>5.      <![endif]>Adanya kerja sama masyarakat, pemerintah serta instansi terkait secara sinergis untuk dapat mengimplementasikan dan menerapkan pendidikan anti korupsi dini di segala aspek kehidupan.
<![if !supportLists]>6.      <![endif]>Salah satu cara memberantas korupsi adalah dengan membentuk lembaga yang independen yang khusus menangani korupsi.

Drajat, M Zakaria. 2018. Peran Mahasiswa Mengatasi Korupsi. https://www.kompasiana.com/zakariadrajat/5c0aa900aeebe1349c4fe392/ peran-mahasiswa-mengatasi-korupsi (diakses pada hari Selasa, 22 Oktober 2019 pukul 10.15 WIB).
Handinidevi, Medhira. 2013. BPKP Jawa Barat Jelaskan Peran Mahasiswa dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia. https://www.itb.ac.id/news/read/4017/home/bpkp-jawa-barat-jelaskanperan-mahasiswa-dalam-pemberantasan-korupsi-di-indonesia (diakses pada hari Selasa, 22 Oktober 2019 pukul 10.14 WIB).
Huzaifah, Gibran. 2009. Gerakan Anti-Korupsi Mahasiswa. https://gibranhuzaifah.wordpress.com/2009/12/17/gerakan-anti-korupsi mahasiswa/ (diakses pada hari Selasa, 22 Oktober 2019 pukul 21.34 WIB).
Nashuha, Imam. 2018. Peran dan Potensi Mahasiswa dalam Memberantas Korupsi. https://www.Kompasiana.com/imam75980/5c0a7365bde575513 e4c3ab2/peran-dan-potensi-mahasiswa-dalam-memberantas-korupsi (diakses pada hari Selasa, 22 Oktober 2019 pukul 10.26 WIB).
Pujianto, Randra. 2015. Melawan Korupsi dengan Budaya. https://www.kompasiana.com/rendra_pujianto/54f341427455137b2b6c6d f7/melawan-korupsi-dengan-budaya (diakses pada hari Selasa, 22 Oktober 2019 pukul 13. 53 WIB).
Riset Publik. 20 16. Korupsi Dalam Pelayanan Kesehatan Di Era Jaminan Kesehatan Nasional: Kajian Besarnya Potensi Dan Sistem Pengendalian Fraud. https://acch.kpk.go.id/id/artikel/riset-publik/korupsi-dalam-pelayanan-kesehatan-di-era-jaminan-kesehatan-nasional-kajian-besarnya-potensi-dan-sistem-pengendalian-fraud (diakses pada hari Selasa, 22Oktober2019 pukul 10.05 WIB)
Sari,Maya.2016.4 Peranan Mahasiswa dalam Pemberantasan Korupsi. https://guruppkn.com/peranan-mahasiswa-dalam-pemberantasan korupsi (diakses pada hari Selasa,22 Oktober 2019 pukul13.44WIB)
Surono, Agus. 2016. Sikap Anti Korupsi di Kalangan Siswa dan Mahasiswa dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Negara Anti Korupsi dan Berbasis Keadilan. https://www.researchgate.net/publication/315998390_Sikap_Anti_Korupsi_di_Kalangan_Siswa_dan_Mahasiswa_dalam_Mewujudkan_Penyelenggaraan_Negara_Anti_Korupsi_dan_Berbasis_Keadilan (diakses pada hari Selasa,22 Oktober 2019 pukul 16.45 WIB)
Zakiya, Wilda. 2018. Mahasiswa dalam Gerakan Anti Korupsi. https://indonesiana.tempo.co/read/128571/2018/10/21/wildazakiya.id/mahasiswa-dalam-gerakan-anti-korupsi  (diakses pada hari Selasa,22 Oktober 2019 pukul 14.01 WIB)
De Asis, Maria Gonzales, Coalition-Building to Fight Corruption, Paper Prepared for the Anti-Corruption Summit, World Bank Institute, November 2000.
Sulistyantoro, H. 2004. Etika Kristen dalam Menyikapi Korupsi.2004:Kompas.
Ardyanto, Donny, 2002, Korupsi di sektor pelayanan Publik dalam Basyaib, H., dkk. (ed.) 2002, Mencuri Uang Rakyat : 16 kajian Korupsi di Indonesia, Buku 2, Yayasan aksara dan Patnership for Good Governance Reform, Jakarta
Tunggal I.S. dan Tunggal A.W, 2000, Audit Kecurangan dan Akuntansi Forensik, Harvarindo, Jakarta.


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search