Para ulama mendefinisikan Hukum syariat/Hukum Islam adalah seperangkat aturan yang berasal dari pembuat syariat (Allah SWT) yang berhubungan dengan perbuatan manusia, yang menuntut agar dilakukan suatu perintah atau ditinggalkan suatu larangan atau yang memberikan pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan.
2. Secara garis besar prinsip umum hukum Islam ada tujuh prinsip, yaitu:
- Prinsip Tauhid : Menjelaskan bahwa seluruh manusia ada di bawah ketetapan yang sama sebagai hamba Allah.
- Prinsip Keadilan : Bahwa hukum islam yang mengatur persoalan manusia dari berbagai aspeknya harus dilandaskan kepada prinsip keadilan yang meliputi hubungan antara individu dengan dirinya sendiri, individu dengan manusia dan masyarakatnya serta hubungan antara individu dengan lingkungannya.
- Prinsip Amar Ma'ruf Nahi Munkar : Merupakan konsekuensi dari prinsip tauhid dan keadilan. Amar Ma'ruf ini mengandung arti bahwa Hukum Islam ditegakkan untuk menjadikan umat manusia dapat melaksanakan hal-hal yang baik dan benar sebagaimana dikehendaki oleh Allah SWT. Sedangkan Nahi Munkar mengandung arti hukum ditegakkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang buruk yang dapat meruntuhkan kehidupan bermasyarakat.
- Prinsip al-Hurriyah (kemerdekaan dan kebebasan) : Hukum Islam tidak diterapkan berdasarkan paksaan, akan tetapi berdasarkan penjelasan yang baik dan argumentatif yang dapat meyakinkan. Apakah manusia pada akhirnya menolak atau menerima sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing individu.
- Prinsip Musawah (persamaan) : Bahwa pada dasarnya semua manusia sama meskipun faktanya berbeda dalam lahiriyahnya. Hukum Islam memandang perbedaan lahiriyah tidak menjadikan manusia berbeda dari segi nilai kemanusiaannya.
- Prinsip Ta'awun (tolong-menolong) : Mengajarkan bahwa sesama warga masyarakat harus saling menolong demi tercapainya kemaslahatan bersama.
- Prinsip Tasamuh (toleransi) : Mengajarkan bahwa Hukum Islam mengharuskan kepada umatnya untuk hidup penuh dengan suasana damai dan toleran. Toleransi ini harus menjamin tidak dilanggarnya hukum Islam dan hak umat Islam.
3. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk dalam beragama, sebagai seorang muslim yang baik bagaimana anda menjalankan syariat islam di Indonesia.
Kemajemukan dalam pemikiran Islam diwarnai dengan banyaknya aliran teologi, aliran fiqih atau hukum Islam, aliran filsafat, aliran mistik atau mistisisme dan juga aliran politik.
Banyaknya aliran pemikiran yang muncul dalam Islam , di samping karena Nabi mendorong umat Islam untuk terus berijtihad untuk menangkap apa yang terkandung dalam pesan kitab suci agar senantiasa relevan dengan perkembangan zaman, juga karena Nabi sendiri memandang positif terhadap perbedaan pendapat.
Perbedaan pendapat di kalangan umatku akan membawa rahmat, kata Nabi. Berkenaan dengan politik Islam, sungguhpun para ulama umumnya sepakat bahwa umat Islam mesti terikat dengan norma-norma yang terkandung dalam syariat, tetapi sejak awal para ulama tidak sepakat dalam mewajibkan pendirian negara atau pemerintahan Islam.
Perbedaan itu bertolak dari pertanyaan apakah dalam melaksanakan norma-norma syariat, umat Islam tergantung pada wujudnya Negara atau pemerintahan Islam? Mereka yang yakin bahwa syariat Islam tidak bisa dijalankan tanpa adanya Negara akan berpendapat bahwa mendirikan Negara wajib.
Mereka yang merasa bahwa syariat Islam bisa dilaksanakan tanpa adanya negara, berpendapat bahwa mendirikan negara tidak wajib. Umat Islam bisa menjalankan syariat agamanya di negara mana saja, selama Negara itu memberikan perlindungan bagi warganya untuk mengekspresikan keyakinan agamanya. Sebagai norma agama yang dijalankan atas dasar keyakinan dan kesadaran, syariat Islam bisa jalan tanpa perlu adanya kekuatan luar atau paksaan dari negara.
Sebagai seorang muslim yang baik ketika menjalankan syariat islam di indonesia. Berikut penjelasanya.
Meskipun agama tidak bisa dipisahkan sama sekali dari politik, mengingat agama juga peduli terhadap problem-problem sosial kemasyarakatan bahkan agama bisa kehilangan maknanya bila tidak bisa hadir di tengah-tengah umat yang tertindas dan menderita , tapi politisasi agama dalam pengertian menggunakan symbol-simbol agama sebagai justifikasi kepentingan politik harus sama-sama dihindari.
Umat Islam hendaknya terus belajar menyelesaikan perbedaan pendapat dengan cara-cara yang lebih beradab melalui dialog atau tukar pikiran. Sebab melalui dialog dan tukar pikiran bisa ditemukan akar masalah yang lebih substantive dan tidak jarang bahwa masalah-maslah yang berbeda secara lahiriyah kalau didalami memiliki substansi yang sama. Bila perbedaan pendapat atau konflik tidak bisa dihindari maka penyelesaian konflik berdasarkan hukum yang berlaku tentu lebih beradab dibanding penyelesaian konflik melalui mob atau tekanan masa.
Bangsa Indonesia, khususnya umat Islam perlu mendorong tumbuhnya demokrasi yang sehat dimana kebebasan berpendapat, berekspresi benar-benar dijamin dan tidak ada diskriminasi berdasarkan agama, etnis maupun golongan, bukan semata-mata demokrasi procedural. Karena demokrasi bila dipahami hanya sekedar prosedur maka bisa melahirkan apa yang disebut diktator mayoritas dan tirani minoritas.
EmoticonEmoticon