-->

Seberapa Penting Personal branding?? Apa saja 8 hukum nya ya?

- 08.39

Dalam beberapa literatur[Peters, 1997; Hansen, 2007; Montoya, 2005; McNally & Speak, 2003; Aruda, 2007], definisi personal branding yang ditemukan, yaitu:

a. Sebuah persepsi atau emosi yang dijaga dalam kondisi baik oleh diri sendiri dan bukan orang lain. 

b. Sebuah refleksi tentang siapa diri kita dan apa yang kita percayai dan diekspresikan dengan apa yang kita lakukan dan bagaimana kita melakukannya. 

c. Mempengaruhi bagaimana orang lain memandang anda. 

d. Tentang orang lain memandang nilai yang anda miliki. 

e. Menciptakan sejumlah harapan dan asosiasi dalam pikiran target audience. 

f. Sebuah gambaran tentang diri sendiri yang diinginkan dalam semua kegiatan yang dilakukan.


Sebuah personal branding memerlukan persepsi yang dapat mengelola dan mempengaruhi pandangan seseorang secara efektif. Apabila personal branding telah tercapai secara efektif, seseorang dapat menunjukkan kepada audiens tentang siapa dirinya, apa saja yang dia lakukan, apa perbedaan dia dengan orang lain, dan juga dapat mempengaruhi persepsi atau pandangan orang lain tentang siapa diri kita. Ketika berhadapan dengan customer, kita dapat membuat mereka memandang kita sebagai pemecah masalah bagi permasalahan mereka. Personal branding juga mendorong kita untuk memasuki sebuah kompetisi, dimana kita harus terus membuat diri kita berbeda dari saingan-saingan kita. 


Dengan personal branding, kita dapat mempengaruhi keputusan seseorang untuk “membeli” mauun mengontrol perilaku seseorang. Keuntungan yang didapat dari personal branding adalah: 

a. Menjadi “top of mind” 

b. Meningkatkan wewenang dan kepercayaan dalam keputusan 

c. Menempatkan diri dalam peran leadership 

d. Meningkatkan prestis 

e. Mendapatkan pengakuan 

f. Mencapai tujuan. 

Personal branding yang dibangun melalui media sosial di era sekarang merupakan sebuah langkah yang sangat efektif. Hal ini didukung dengan tersedianya akses internet yang saat ini dapat dinikmati oleh siapa saja.

Terdapat delapan hukum yang mengatur personal branding, yaitu:

1. Laws of Specialization

Brand fokus pada satu area pencapaian. Biasanya personal brand lebih berfokus pada kelebihan seseorang, misalnya saja, dari bakat atau prestasi yang dia miliki. Tujuh cara dasar untuk menspesialisasi sebuah personal brand adalah sebagai berikut:

a. Spesialisasi kemampuan: yaitu dengan membangun personal brand melalui kemampuan atau kelebihan yang lebih baik dari kompetitor. Superioritas dapat diperoleh dari penghargaan, testimoni maupun dokumentasi dari sebuah brand untuk dijadikan diferensiasi.

b. Spesialisasi tingkah laku: yaitu dengan membentuk identitas dengan kepribadian, cara bertutur kata, kemampuan mendengarkan dan kemmampuan untuk memimpin.

c. Spesialisasi cara hidup: segala macam aspek maupun cara hidup seseorang yang tampak dalam domain digunakan untuk membentuk spesialisasi.

d. Spesialisasi misi: personal branding dibentuk berdasarkan penilaian objektif seseorang.

e. Spesialisasi produk: menempatkan brand sebagai spesialis untuk ruang lingkup produk tertentu.

f. Spesialisasi profesi: mengidentifikasi sebuah niche market2dalam sebuah profesi dan membangun personal brand melalui promosi.

g. Spesialisasi pelayanan: memilih satu dari pelayanan yang paling memberikan bukti untuk domain.

2. Laws of leadership

Individu dianggap sebagai orang yang memiliki pengatahuan, dihargai atau memiliki kemampuan tertentu. Hukum ini mengontrol sebuah personal brand dengan memberi wewenang dimana sumbernya dianggap sebagai pemimpin oleh orang-orang di dalam domain. Leadership dapat diperoleh dari:

a. Excellence: seseorang dilihat sebagai seorang ahli dalam bidang tertentu, berpengalaman, bertalenta dan pintar. Performa seseorang dalam memainkan perannya akan menjadi sangat penting. Excellence dapat dicapai dengan mempersempit ruang lingkup, menggunakan prinsip under-promise over-deliver atau melalui word of mouth.

b. Position: seseorang memili posisi dan wewenang secara tidak langsung. Hal ini dapat dicapai melalui tindakan, mengetahui ambisi dan publikasi.

c. Recognition: individu menerima penghargaan dan pujian dari pemimpindalam domain. Caranya adalah dengan mempublikasikan eksistansi dan penghargaan yang dikejar.

3. Laws of Personality

Brand dibuat menurut karakter seseorang dari berbagai aspek baik kelebihan maupun kekurangan. Sebuah personal brand harus dibangun dari sebuah fondasi kepribadian yang asli. Prinsipnya adalah, seseorang harus menjadi baik, namun tidak harus menjadi sempurna.

4. Laws of Distinctiveness.

Bagaimana mengekspresikan sebuah personal brand dengan cara yang unik.

5. Laws of visibility

Personal branding harus dibentuk secara terus menerus agar efektif. Agar dapat memasuki alam bawah sadar domain, individu harus menampilkan personal brand secara terus menerus. Sebagus apapun kualitas brand seseorang apabila tidak ada orang yang mengetahuinya, maka tidak akan ada artinya. Untuk meningkatkan nilai tesebut, seseorang perlu melakukan promosi, publikasi dan marketing.

6. Laws of unity

Antara perilaku yang diekspos dan yang tidak diekspos tidak harus sama. Menurut hukum ini, personal brand tidak boleh lepas dari moral dan tingkah laku yang ada pada brand.

7. Laws of persistence

Personal brand memerlukan konsistensi untuk dapat berkembang. Untuk dapat mempersingkat prosesnya, personal brand tidak dapat diganti dengan iklan maupun public relation. Kunci dari personal brand yang baik adalah membangun kepercayaan secara konsisten dan terus menerus.

8. Laws of goodwill

Brand menjadi berpengaruh ketika seseorang memiliki perencanaan yang baik untuk membentuk brand tersebut. Sebuah personal brand dapat memberi hasil yang baik apabila diasosiasikan ke dalam hal-hal positif seperti nilai dan ide.


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search