KEDUDUKAN GURU SECARA ANTROPOLOGI
Disusun Sebagai Tugas sosioantropologi pendidikan
Tahun Akademik 2019/2020
Dosen : Sukati,S.Pd.I., M.Pd.
Disusun Oleh:
Asrifatun Agustini | 161400002 |
Puji Devi Aryanti | 191400034 |
Siti Zahro | 191400037 |
PRODI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
YOGYAKARTA
2019
B. Guru Sebagai Kedudukan Terhormat 10
C. Apa pengertian guru sebagai profesi?. 13
D. Apa pengertian guru sebagai status social 16
E. Apa peranan guru dan kedudukan guru. 17
BAB I
PENDAHULUAN
Kebudayaan memang sangat berpengaruh bagi ilmu pengetahuan, meskipun tidak semua ilmuwan mengatakan hal tersebut. Seperti halnya pemikir Barat tradisional yang berpendapat dan beranggapan bahwa isi ilmu pengetahuan bebas dari determinasi budaya. Mereka berpendapat segala hal yang berhubungan dengan ide-ide ilmu pengetahuan itu muncul sesuai logika mereka. Pandangan ini biasanya disebut dengan Internalis Ilmiah. Hal tersebut berbanding terbalik dengan para pemikir Barat modern, mereka beranggapan bahwa ide-ide ilmu pengetahuan dibentuk oleh pengaruh budaya eksternal. Mereka menegaskan bahwa ilmu pengetahuan tidak muncul secara objektif melainkan secara subjektif dan relatif.
Darwin berpendapat Ilmu pengetahuan adalah suatu perjuangan untuk tetap hidup, yang mencakup persaingan yang ekstrem. Pertahanan hidup dalam persaingan tidak akan teraih oleh mereka yang malu atau lemah. Pertahanan hidup akan dimenangkan oleh mereka yang kuat menghadapi konflik dan berkompetisi dengan orang lain. Untuk bertahan, seseorang harus dapat menciptakan pendukung. Pendukung ini harus sistematis, teratur dan matang. Ilmu pengetahuan diciptakan oleh mereka yang berhasil menjadi pemenang dan meraih pertahanan hidup, serta bermaksud mempertahankan kemenangannya. Seperti halnya guru, guru memang menempati kedudukan yang terhormat di masyarakat. Guru dapat dihormati oleh masyarakat karena kewibawaannya, sehingga masyarakat tidak meragukan figur guru. Masyarakat percaya bahwa dengan adanya guru, maka dapat mendidik dan membentuk kepribadian anak didik mereka dengan baik agar mempunyai intelektualitas yang tinggi serta jiwa kepemimpinan yang bertanggung jawab. Jadi dalam pengertian yang sederhana, guru dapat diartikan sebagai orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Sedangkan guru dalam pandangan masyarakat itu sendiri adalah orang yang melaksanakan pendidikan ditempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan yang formal saja tetapi juga dapat dilaksanakan dilembaga pendidikan non-formal seperti di masjid, di surau/mushola, di rumah dan sebagainya.
Seorang guru mempunyai kepribadian yang khas. Di satu pihak guru harus ramah, sabar, menunjukkan pengertian, memberikan kepercayaan dan menciptakan suasana aman. Akan tetapi di lain pihak, guru harus memberikan tugas, mendorong siswa untuk mencapai tujuan, menegur, menilai, dan mengadakan koreksi. Dengan demikian, kepribadian seorang guru seolah-olah terbagi menjadi 2 bagian. Di satu pihak bersifat empati, di pihak lain bersifat kritis. Di satu pihak menerima, di lain pihak menolak. Maka seorang guru yang tidak bisa memerankan pribadinya sebagai guru, ia akan berpihak kepada salah satu pribadi saja. Hubungan antara guru dan murid mempunyai sifat yang relatif stabil. Ciri khas dari hubungan ini ialah status yang tak sama antara guru dan murid. Dalam hubungan guru-murid biasanya hanya murid yang diharapkan mengalami perubahan kelakuan sebagai hasil belajar. Perubahan kelakuan yang diharapkan pada murid mengenai hal-hal tertentu yang lebih spesifik, misalnya agar anak menguasai bahan pelajaran tertentu. guru dalam hubungannya dengan murid bermacam-macam tergantung interaksi sosial yang dihadapinya. Dalam situasi formal, yakni dalam usaha guru mendidik dan mengajar anak dalam kelas guru harus sanggup menunjukkan kewibawaan atau otoritasnya, artinya ia harus mampu mengendalikan, mengatur, dan mengontrol kelakuan anak. Dalam situasi informal guru dapat mengendurkan hubungan formal dan jarak sosial, misalnya sewaktu rekreasi, berolahraga, berpiknik atau kegiatan lainnya. Dan berdasarkan hal-hal tersebut, seorang guru harus bisa memilah serta memilih kapan saatnya berempati kepada siswa, kapan saatnya kritis, kapan saatnya menerima dan kapan saatnya menolak. Dengan perkataan lain, seorang guru harus mampu berperan ganda. Peran ganda ini dapat di wujudkan secara berlainan sesuai dengan situasi dan kondisi yang di hadapi.
Tugas guru sebagai suatu profesi, menuntut kepada guru untuk mengembangkan profesionalitas diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mendidik, mengajar, dan melatih anak didik adalah tugas guru sebagai suatu profesi. Tugas guru sebagai pendidik, meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada anak didik. Tugas guru sebagai pengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada anak didik. Tugas guru sebagai pelatih berarti mengembangkan ketrampilan dan menerapkannya dalam kehidupan demi masa depan anak didik. Guru juga mempunyai kemampuan, keahlian atau sering disebut dengan kompetisi profesional. Kompetensi profesional yang dimaksud tersebut adalah kemampuan guru untuk menguasai masalah akademik yang sangat berkaitan dengan pelaksanaan proses belajar mengajar, sehingga kompetensi ini mutlak dimiliki guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar.
Berdasarkan latar belakang di atas adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian guru?
2. Apa pengertian guru sebagai kedudukan terhormat?
3. Apa pengertian guru sebagai profesi?
4. Apa pengertian guru sebagai status sosial?
5. Apa peranan guru dan kedudukan guru?
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui pengertian guru.
2. Mengetahui pengertian guru sebagai kedudukan terhormat.
3. Mengetahui pengertian guru sebagai profesi.
4. Mengetahui pengertian guru sebagai status sosial.
5. Mengetahui peranan guru dan kedudukan guru.
.
Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia 2001:37, guru adalah manusia yang tugasnya mengajar. Adapun menurut Vembrianto 1994:21 dalam kamus pendidikan, guru adalah pendidik profesional disekolah dengan tugas utama mengajar. Sejak dulu hingga sekarang guru telah menempati kedudukan yang terhormat di masyarakat. Sampai saat ini masyarakat yakin bahwa gurulah yang dapat mendidik anak mereka untuk menjadi orang yang berbudi luhur dan pintar. Pada sisi lain, guru diidentikkan dengan istilah pendidik karna makna pendidik sebagai usaha untuk membimbing, mengerahkan mentransfer ilmu dapat dilakukan secara umum.
Guru dari bahasa Sangsekerta, yang arti harafiahnya “berat”. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Secara profesi, guru merupakan salah satu profesi yang jumlahnya relatif banyak dan sebarannya sangat luas di hampir setiap negara sebuah Negri.
Guru dalam bahasa Jawa adalah menunjuk pada seorang yang harus digugu dan ditiru oleh semua murid dan bahkan masyarakat. Harus digugu artinya segala sesuatu yang disampaikan olehnya senantiasa dipercaya dan diyakini sebagai kebenaran oleh semua murid. Sedangkan ditiru artinya seorang guru harus menjadi suri taulan panutan bagi semua muridnya.
Secara tradisional guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan. Adapun pengertian yang lain tentang guru adalah seorang administrator, informator, konduktor dan sebagainya, dan harus berkelakuan menurut harapan masyarakatnya, Dari guru, sebagai pendidik dan pembangun generasi baru diharapkan tingkah laku yang bermoral tinggi demi masa depan negara dan bangsa.
Secara keprofesian formal, guru adalah sebuah jabatan akademik yang memiliki tugas sebagai pendidik. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Undang−UndangsisdiknasNo.20tahun2003,BabXIpasal39Ayat2. Guru sebagai seorang tenaga kependidikan yang profesional berbeda pekerjaannya dengan profesi lain. Karena ia merupakan suatu profesi, maka dibutuhkan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Rusyan,1990:5.
Istilah lain yang masih berkenaan dengan guru dan berkembang di masyarakat adalah pendidik. Istilah ini menjadi fokus dari berbagai kalangan dalam dunia pendidikan karena pendidik menggunakan istilah yang sangat luas dan konfrehensif, sehingga lebih menggeneralisasikan makna pendidik dalam konteks luas. Istilah pendidik ini dapat dilihat dari pendapat Fadhil Al-Djamali yang dikutip oleh ramayulis 2002:85−86 bahwa pendidik adalah orang yang mengerahkan manusia pada kehidupan yang baik sehingga terangkat derajat kemanusiaannya sesuai dengan kemampuan dasar yang dimiliki oleh manusia. Lebih jauh, Ramayulis melihat konsep pendidik pada tatanan pendidikan Islam, bahwa pendidik dalam konteks ini adalah setiap orang dewasa yang karena kewajiban agamanya bertanggung jawab atas pendidikan dirinya dan orang lain.
Secara istilah, pendidik adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan mengupayakan pengembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif, kognitif, maupun psikomotorik sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam AhmadTafsir,2002:41
Menurut Noor Jamaluddin 1978:1 Guru adalah pendidik, yaitu orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu berdiri sendiri dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah khalifah di muka bumi, sebagai makhluk sosial dan individu yang sanggup berdiri sendiri.
Menurut Peraturan Pemerintah Guru adalah jabatan fungsional, yaitu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Menurut Keputusan Menpan Guru adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah.
Undang-undang tentang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru juga dapat dikatakan sebagai pendidik dan pengajar anak, guru diibaratkan seperti ibu kedua yang mengajarkan berbagai macam hal yang baru dan sebagai fasilitator anak supaya dapat belajar dan mengembangkan potensi dasar dan kemampuannya secara optimal, hanya saja ruang lingkupnya guru berbeda, guru mendidik dan mengajar di sekolah negeri ataupun swasta.
Dengan demikian, pendapat bahwa pendapat bahwa pendidik bukan hanya guru memang tak bisa disangkal. Orang tua adalah pendidik utama bagi anak-anaknya. Para pemimpin dapat menjadi pendidik bagi orang – orang yang dipimpinnya, bahkan seorang teman sebayapun bisa menjadi seorang pendidik bagi teman sebayanya. Jadi, siapa pun yang melibatkan diri dan memberikan peranan dalam memberikan bimbingan, pengajaran atau pelatihan terhadap orang lain bisa disebut sebagai guru.
Sementara itu, guru dalam terminologi umum bagi orang karo adalah tabib. Beberapa orang karo lainnya menyinonimkan kata guru dengan kata dukun. Guru ini sangat berperan dalam ritual-ritual keagamaan atau upacara-upacara tradisional.
Ada beberapa pendapat para ahli tentang sifat-sifat yang harus dimiliki oleh seorang guru, antara lain sebagai berikut:
1. Menurut Purwanto 1998:140−148, syarat-syarat guru adalah berijazah, sehat jasmani dan rohani, Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menyukai murid-muridnya, sabar dan rela berkorban, memiliki kewibawaan terhadap anak-anak, penggembira, bersikap baik terhadap masyarakat, benar-benar menguasai mata pelajarannya, menyukai mata pelajaran yang diberikan dan berpengetahuan luas.
2. Menurut An-Nahlawi 1989:239−246, tujuan, tingkah laku dan pola pikir guru bersifat Rabbani, ikhlas, bersabar, jujur, membekali diri dengan ilmu, mampu menggunakan metode mengajar, mampu mengelola siswa, mempelajari kehidupan psikis para siswa, tanggap terhadap berbagai persoalan, dan bersikap adil.
3. Dalam pandangan Al-Abrasyi 1988:20−25, sifat-sifat guru yang Islami, antara lain zuhud, bersih jiwa dan raga, tidak ria, tidak pendendam, tidak menyenangi permusuhan, tidak malu mengakui ketidaktahuan, tegas dalam perkataan dan perbuatan, bijaksana, ikhlas, rendah hati, lemah lembut, pemaaf, sabar, berkepribadian, tidak merasa rendah diri, dan mengetahui karakter murid.
4. Menurut Mahmud Yunus, seperti yang dikutip Tafsir 1992:82, sifat-sifat guru antara lain kasih sayang kepada murid, bijak dalam memilih bahan pelajaran, melarang murid melakukan hal yang tidak baik, memberikan peringatan, memberikan nasihat, menghargai pelajaran lain yang bukan pegangannya, bijak dalam memilih bahan pelajaran yang sesuai dengan taraf kecerdasan anak didik, mementingkan berpikir dan berijtihad, jujur dalam keilmuan, dan adil. Berdasarkan sifat-sifat tersebut, dapat disimpulkan bahwa sifat-sifat guru pada dasarnya berkaitan dengan sifat kognitif, afektif dan psikomotornya.
Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat 1 menyatakan “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :
a. Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b. Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
c. Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d. Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
e. Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputi bertindak sesuai dengan norma religius iman,jujur,ikhlas,sukamenolong dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
2. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik adalah Kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
a. Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
b. Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahami landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c. Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar ( setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
e. Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Sub kompetensi dalam kompetensi Profesional adalah :
a. Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi yang meliputi memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait, dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Menguasai struktur dan metode keilmuan yang meliputi menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan dan materi bidang studi.
4. Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Berkomunikasi dan bergaul secara efektif dapat diartikan sebagai cara guru untuk memahami watak atau sifat murid baik di lingkungan pendidikan maupun diluar lingkungan pendidikan. Berkomunikasi efektif tidak hanya dengan peserta didik saja melainkan dengan sesama tenaga kependidikan dan masyarakat, selain untuk menjalin silaturahmi juga dapat bertukar pikiran, segala sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan. Bersosialisasi dengan orang tua/wali juga diperlukan untuk mengetahui potensi dan bakat peserta didik.
B. Guru Sebagai Kedudukan Terhormat
Teori tentang guru sebagai profesi mulia dikembangkan oleh para penulis muslim klasik, seperti Al-Ghazali dan ibn Miskawaih. Mereka mengembangkan sebuah pandangan bahwa profesi guru memiliki dimensi teologi dan memiliki keistimewaan spiritual. Menurut mereka, guru merupakan profesi samawi langit yang datang sebagai anugerah mauhibah dari Tuhan kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya Jasjis,1998:267.
Pandangan para penulis muslim klasik tentang guru dikaitkan dengan sifat pengetahuan yang di emban oleh guru dan efek yang timbul dari profesi tersebut. Sebagai acuan normatif, guru termasuk ke dalam pernyataan Al-Quran sebagai sandaran pandangan, yaitu pernyataan bahwa orang-orang yang berilmu akan diangkat derajatnya. Dengan demikian, kedudukan istimewa mereka adalah anugerah, bukan diusahakan. Mereka sengaja diposisikan Allah sebagai kedudukan terhormat dan mendapat tempat dihati manusia. Ini adalah pernyataan Al-Ghazali yang berkaitan dengan profesi guru:
Makhluk yang paling mulia dimuka bumi adalah manusia. Komponen manusia yang paling mulia adalah kalbunya. Guru selalu menyempurnakan, menggunakan dan menyucikan kalbu, serta menuntunnya untuk dekat kepada Tuhan. Menjadi guru, bukan sekedar ibadah kepada Tuhan, tetapi merupakan bentuk pelaksanaan manusia sebagai khalifah Tuhan. Guru adalah khalifah-Nya. Hal ini dikarenakan kalbu seorang guru dibuka secara sengaja oleh Allah untuk menerima anugerah ilmu yang merupakan sifat-Nya yang sangat mulia dan istimewa Al−Ghazali,t.th..13.
Adapun pengertian yang lain tentang guru adalah seorang administrator, informator, konduktor dan sebagainya, dan harus berkelakuan menurut harapan masyarakatnya, Dari guru, sebagai pendidik dan pembangun generasi baru diharapkan tingkah laku yang bermoral tinggi demi masa depan negara dan bangsa.
Guru memang menempati kedudukan yang terhormat di masyarakat. Kewibawaanlah yang menyebabkan guru dihormati, sehingga masyarakat tidak meragukan figur guru. Masyarakat yakin bahwa gurulah yang dapat mendidik anak didik mereka agar menjadi orang yang berkepribadian mulia.
Dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, maka dipundak guru diberikan tugas dan tanggung jawab yang berat, mengemban tugas memang berat. Tapi lebih berat lagi mengemban tanggung jawab, sebab tanggung jawab guru tidak hanya sebatas di dinding sekolah, tetapi juga diluar sekolah.
Pembinaan yang harus diberikan tidak hanya kelompok, tetapi juga individu. Hal ini menuntut guru agar selalu memperhatikan sikap, tingkah laku, dan perbuatan anak didiknya, tidak hanya dilingkungan sekolah tetapi juga di luar sekolah sekalipun.
Adapun dari kedudukan guru tersebut terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang guru menurut Prof. Dr. Zakiyah Darajat yaitu:
1. Takwa kepada Allah SWT.
2. Berilmu
3. Sehat jasmani
4. Berkelakuan baik.
Al-Ghazali menyebutkan bahwa pengetahuan memiliki dua dimensi, yaitu dimensi Rabbani dan dimensi insani. Pengetahuan yang bersifat Rabbani merupakan tingkatan tertinggi pengetahuan. Para pengemban pengetahuan ini memiliki tingkat ritual dan olah batin Riyadhkahan−nais yang tinggi yang menghasilkan efek yang tinggi pula bagi diri mereka Najati,1993:123. Dengan demikian, para pengemban pengetahuan adalah pemangku kesucian dan sakralitas yang tentunya memiliki keistimewaan Maziyyah yang berefek pada keadaan dan kedudukan mereka.
Sebagai pemangku jabatan yang mulia, menurut Al-Ghazali, guru harus memiliki tiga kompetensi dasar:
1. Kompetensi Ruhaniyyah, yaitu kemampuan dasar menyangkut perilaku batin dan ketersambungan dengan Allah.
2. Kompetensi akhlaqiyyah, yaitu kemampuan dasar menyangkut perilaku moral, seperti kejujuran, rendah hati dan tidak tamak.
3. Kompetensi ijtima’iyyah, yaitu kemampuan dasar menyangkut kepedulian terhadap orang-orang di sekitarnya. Kompetensi ini terjelma dalam sifat penuh kasih sayang, bijak hilm, dan sabar.
Dalam pemikiran pendidikannya, Al-Ghazali menekankan pentingnya unsur ikhlas dalam mengajar. Dalam fatihat al-ulum, ia mengemukakan, “manusia itu semuanya bakal binasa, kecuali orang alim, orang alim itu pun semuanya akan hancur, kecuali orang-orang yang mengamalkan ilmunya, orang yang mengamalkan ilmunya juga akan lenyap kecuali orang-orang yang ikhlas dalam beramal Ghazali,t.th.:24.”
Setelah membaca pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa ada tiga unsur pokok yaitu : yang pertama, untuk menjaga kelestarian umat harus ada guru, kedua, tidak ada artinya seorang guru apabila guru tersebut tidak mengajarkan ilmunya, yang ketiga adalah mengajar akan berarti apabila dilandasi dengan hati yang ikhlas. Kasih sayang dalam jiwa menurut pandangan Al-Ghazali adalah sesuatu yang menyangkut nilai atau jiwa Islam. Jadi, ilmu apa pun yang disampaikan oleh guru harus dilandasi dengan nilai Islam. Oleh karena itu, nilai Islam itulah yang harus dibentuk dan ditransfer oleh guru.
Al-Ghazali membagi keberadaan guru pada empat macam:
1. Guru yang sebagai penyimpan ilmu tanpa dimanfaatkannya;
2. Menyimpan dan memanfaatkannya dengan tidak meminta-minta;
3. Menyimpan dan memanfaatkan hanya untuk dirinya sendiri;
4. Dengan ilmu itu dipergunakan untuk menolong orang lain.
Menurut Al-Ghazali, kriteria keempatlah yang paling mulia sebab guru yang dapat memberi petunjuk dan dapat bermanfaat bagi orang lain ibarat matahari yang menyinari benda−benda lainnya.
Selanjutnya, Al-Ghazali menjelaskan bahwa pekerjaan seorang guru adalah pekerjaan yang paling mulia dan jabatan yang paling terhormat. Ia menempatkan para guru dalam barisan para Nabi karena menyampaikan dan menjelaskan kebenaran kepada manusia. Walaupun begitu, Al-Ghazali menekankan bahwa guru yang cerdas dan bermoral yang layak diberi amanat mengajar. Menurutnya, guru yang cerdas dan bermoral memiliki sifat-sifat sebagai berikut.
1. Kasih sayang dan simpatik; Al-Ghazali memberi nasihat kepada guru untuk berlaku sebagai seorang ayah terhadap anaknya. Bahkan, dia berpendapat bahwa hak seorang guru itu lebih besar daripada seorang ayah terhadap anaknya.
2. Tulus Ikhlas; Al-Ghazali berpendapat bahwa guru itu tidak layak menuntut honorarium sebagai jasa tugas mengajar dan tidak patut menunggu-nunggu pujian, ucapan terima kasih, atau balas jasa dari muridnya.
3. Jujur dan terpercaya; seorang guru harus menjadi seorang penunjuk terpercaya dan jujur terhadap muridnya. Sebagai penunjuk penasihat yang terpercaya, guru tidak boleh membiarkan muridnya memulai pelajaran yang tinggi sebelum menyelesaikan pelajaran sebelumnya. Ia selalu mengingatkan kepada muridnya bahwa tujuan akhir belajar ialah taqarrub kepada Allah, bukan bermegah diri mengejar pangkat dan kedudukan.
4. Lemah lembut dalam memberi nasihat; tidak berlaku kasar terhadap murid dalam mendidik tingkah laku.
5. Berlapang dada; guru tidak boleh mencela ilmu-ilmu yang diluar kompetensinya.
6. Tidak pelit dengan pengetahuan
7. Mempunyai idealisme.
Berkenaan dengan guru sebagai simbol moralitas, Al-Ghazali membuat ungkapan yang sugesti dalam bentuk perumpamaan, “guru dengan murid bagaikan bayang-bayang dengan kayu. Bagaimana bayang-bayang itu menjadi lurus, padahal kayu yang ter sinari itu bengkok Ghazali,t.th:102”.
Adapun Ibn Maskawaih menyebutkan bahwa guru adalah penyebab utama eksistensi intelektual manusia karena pengajaran yang mereka berikan dan ilmu yang mereka kembangkan. Menurutnya tugas guru adalah 1 meluruskan dan memandu manusia dengan ilmu-ilmu rasional, 2 memandu manusia dengan keterampilan praktis sesuai dengan kemampuannya ibnMaskawaih,t.th:88.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian. Kemahiran. atau kecakapan yang memiliki standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi UUNomor14tahun2005tentangGurudanDosen. Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.
Menurut para ahli, profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister 1997 mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang diprasyaratkan.
Tentang Guru, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Agus F. Tambayong dalam buku “Menjadi Guru Profesional” karya Moh. Uzer Usman menjelaskan bahwa pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal, maka guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang di bidangkan.
Guru profesional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan tugas- tugas yang ditandai dengan keahlian baik materi maupun metode. Dengan keahliannya itu. Seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.
Di samping dengan keahliannya, sosok profesional guru ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa negara dan agamanya. Guru profesional mempunyai tanggung jawab sosial, intelektual, moral dan spiritual.
Menurut Uzer Usman 2002:47 sebagai ilustrasi profesionalitas guru berikut tampak perbandingan antara sikap profesional dan sikap amatir tidakprofesional yaitu:
PROFESIONAL | AMATIR | ||
Guru memandang tugas Sebagai bagian dari ibadah | Guru memandang tugas semata- mata bekerja | ||
Guru memandang profesi guru adalah mulia dan terhormat | Guru memandang profesi guru biasa saja | ||
Guru menganggap kerja itu adalah amanah | Guru memandang kerja hanya mencari nafkah | itu | |
Guru memandang Profesi guru sebagai panggilan jiwa | Guru memandang profesi guru sebagai keterpaksaan | ||
Guru menganggap kerja itu nikmat dan menyenangkan | Guru memandang kerja beban dan membosankan | itu | |
Guru menganggap kerja Itu sebagai bentuk pengabdian | Guru memandang kerja itu murni mencari penghasilan | ||
Guru memiliki Rohul jihad dalam mengajarnya | Rasa / | Guru mengajar sekadar menggugurkan kewajiban | |
Guru mempelajari setiap aspek dari tugasnya | Guru amatir mengabaikan untuk mempelajari tugasnya | ||
Guru akan secara cermat menemukan apa yang diperlukan dan diinginkan | Guru amatir menganggap sudah merasa cukup apa yang diperlukan dan diinginkan | ||
Guru memandang, berbicara dan berbusana secara sopan dan elegan | Guru amatir berpenampilan dan berbicara semaunya | ||
Guru akan menjaga lingkungan kerjanya selalu rapi dan teratur | Guru amatir tidak Memerhatikan lingkungan kerjanya | ||
Guru bekerja secara jelas dan terarah | Guru amatir bekerja secara tidak menentu dan tidak teratur | ||
Guru tidak membiarkan terjadi kesalahan | Guru amatir mengabaikan atau menyembunyikan kesalahan | ||
Guru berani terjun kepada tugas-tugas yang sulit | Guru amatir menghindari pekerjaan yang dianggap sulit | ||
Guru mengerjakan tugas secepat mungkin | Guru amatir akan membiarkan pekerjaannya terbengkalai | ||
Guru akan senantiasa terarah dan optimistis | Guru amatir bertindak tidak terarah dan pesimis | ||
Guru akan memanfaatkan dana secara cermat | Guru amatir akan menggunakan dana tidak menentu | ||
Guru bersedia menghadapi masalah orang lain | Guru amatir menghindari masalah orang lain | ||
Guru menggunakan nada emosional yang lebih tinggi seperti antusias, gembira, penuh minat, bergairah | Guru amatir menggunakan nada emosional rendah seperti marah, sikap permusuhan, ketakutan, penyesalan, dan sebagainya | ||
Guru akan bekerja sehingga sasaran tercapai | Guru amatir akan berbuat tanpa memedulikan ketercapaian sasaran | ||
Guru menghasilkan sesuatu melebihi dari yang diharapkan | Guru amatir menghasilkan sekadar memenuhi persyaratan | ||
Guru menghasilkan sesuatu produk atau pelayanan bermutu | Guru amatir menghasilkan produk atau pelayanan dengan mutu rendah | ||
Guru mempunyai janji untuk masa depan | Guru amatir tidak memiliki masa depan yang jelas | ||
M. Ngalim Purwanto dalam bukunya “Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis” menyebutkan beberapa sikap dan sifat guru yang baik, yaitu: a) Adil, b) Percaya dan suka kepada murid-muridnya, c) Sabar dan rela berkorban,
d) Memiliki kewibawaan terhadap anak-anak, e) Penggembira, f) Bersikap baik terhadap guru-guru lainnya, g) Bersikap baik terhadap masyarakat, h) Benar-benar menguasai mata pelajarannya, i) Suka kepada mata pelajaran yang diberikannya, j) Berpengetahuan luas.
1. Sasaran Sikap Profesional Keguruan
a. Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
b. Sikap terhadap Organisasi Profesi
c. Sikap Terhadap Teman Sejawat
d. Sikap terhadap Anak Didik
e. Sikap terhadap Tempat Kerja
f. Sikap terhadap Pemimpin
g. Sikap terhadap Pekerjaan
D. Guru sebagai status sosial
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Robinson1981 menunjukkan bahwa di kalangan masyarakat industri, kedudukan guru tidak menempati urutan yang sangat istimewa, sedangkan di kalangan masyarakat agraris, kedudukan guru sangat terhormat dan masih menjadi profesi primadona.
Di kalangan masyarakat tradisional, guru terkadang digelari dengan sebutan-sebutan tertentu diantaranya: den guru, Jang guru, mang guru, bahkan tuan guru, dan panggilan-panggilan lainnya. Panggilan ini merupakan pengakuan sosial terhadap guru sebagai profesi yang istimewa walaupun tidak seistimewa sosio ekonominya.
Sebagai makhluk sosial yang tidak bias lepas dari kehidupan sosial masyarakat dan lingkungannya, seorang guru dituntut memiliki kompetensi sosial yang memadai, terutama dalam kaitannya dalam pendidikan, yang tidak terbatas pada pembelajaran disekolah, tetapi juga pada pendidikan yang terjadi dan berlangsung di masyarakat.
Sebagai komponen sosial yang profesinya istimewa dibanding dengan berbagai profesi lainnya, guru diyakini oleh masyarakat sebagai seseorang yang memiliki standar kualitas pribadi tertentu yang mencangkup tanggung jawab, wibawa, mandiri, dan disiplin.
Keyakinan masyarakat terhadap guru sebagai orang yang memiliki standar kualitas inilah yang mendorong mereka memosisikan guru sebagai petugas kemasyarakatan. Masyarakat menduga bahwa guru adalah orang yang memiliki kompetensi normatif kependidikan, yaitu bahwa selain memiliki bakat, kecerdasan, dan kecakapan, guru pun memiliki itikad baik.
E. Peranan Guru Dan Kedudukan Guru
Secara umum, peranan guru dalam dunia pendidikan dapat di kelompokan dalam empat peranan. Pertama, peranan dalam proses belajar mengajar; pendidik sebagai demonstrator, pengelola kelas, mediator, fasilitator, dan evaluator. Kedua, perananan dalam pengadministrasian. Ketiga, peranan secara pribadi. Keempat, peranan secara psikologis. Peran lainnya adalah guru sebagai pengelola kelas ( learning manager) sehingga harus mampu mengelola kelas sebagai lingkungan belajar ( learning empower) dengan aspek pengelolaan yang terorganisasi sehingga belajar menjadi menyenangkan. Selain itu , guru berperan sebagai mediator dan fasilitator di maksudkan bahwa ia harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang banyak tentang media pendidikan, karena media yang baik akan lebih merangsang peserta didik untuk melakukan proses pembelajaran. Guru sebagai evaluator dimaksudkan di maksudkan bahwa pendidik dalam periode tertentu -semester dalam konteks 2004-harus mampu melakukan evaluasi secara bertanggung jawab dengan landasan profesionalisme.
1. Kedudukan Guru di Sekolah
Dalam ilmu sosiologi, biasa ditemukan istilah status kedudukan dan peranan. Status biasanya dikaitkan dengan peringkat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok dan posisi kelompok dalam kelompok lain, sedangkan peranan merupakan suatu perilaku yang diharapkan dari seseorang yang memiliki suatu status tertentu. Guru merupakan suatu status dalam masyarakat yang dengan status tersebut, masyarakat mengharapkan peran-peran yang muncul dari status tersebut. Seseorang, termasuk guru, bisa saja memiliki lebih dari satu peran, misalnya guru sebagai pengajar, pendidik, contoh tela- dan, dan sebagainya. S. Nasution misalnya mengatakan peranan guru di sekolah ditentukan oleh kedudukannya sebagai orang dewasa, sebagai pengajar, dan sebagai pegawai. (S. Nasution, 2004: 91).
Guru merupakan jabatan profesional yang memegang peranan yang amat strategis dalam pembangunan bangsa. Sebuah hipotesis yang terbangun secara akademis menyatakan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat, masyarakat itu akan menjadi cerdas, dan semakin cerdas suatu masyarakat akan meningkat juga tingkat kesejahteraannya.
Bertolak dari hipotesis tersebut, dapat dipahami bahwa kedudukan seba- gai guru merupakan jabatan yang sangat menentukan nasib bangsa ke depan, dan itu berarti bahwa guru memegang peranan yang amat menentukan dan strategis. Hal ini dapat dipahami mengingat bahwa perubahan dan nasib suatu bangsa harus dimulai dari sekolah lembagapendidikan yang penggerak utamanya adalah para guru. Itulah sebabnya di berbagai negara maju, guru sangat dihargai.
Pada sejumlah negara maju seperti Jepang dan Amerika, guru sangat dihargai secara profesional. Bangsa Jepang menyadari bahwa guru yang bermutu merupakan kunci keberhasilan pembangunan. Mereka menggambarkan peranan guru dengan semboyan “she no on wa yama yori mo takai, umi yori mo fukai”, yang berarti jasa guru lebih tinggi dari gunung yang lebih tinggi, lebih dalam dari laut yang dalam. Guru di sejumlah negara dihargai karena guru secara spesifik, 1) memiliki kecakapan dan kemampuan untuk memimpin dan mengelola pendidikan; 2) memiliki ketajaman pemahaman dan kecakapan intelektual, cerdas emosional dan sosial untuk membangun pendidikan yang bermutu; dan 3) memiliki perencanaan yang matang, bijaksana, kontekstual, dan efektif untuk membangun humanware SDM yang unggul, bermartabat, dan memiliki daya saing.
Sedemikian betapa berat peranan yang di pundak para guru, menjadikan jabatan guru harus dihargai sebagai jabatan profesional seperti jabatan profesional lainnya. Hal ini terjadi di negara-negara maju seperti Jepang yang memberi gaji yang tinggi terhadap profesi guru. Mereka berpendapat bahwa perubahan yang inovatif, baik dalam bentuk ide maupun karya nyata berwujud benda dan sebagiannya, merupakan hasil pemikiran cemerlang para guru. Cukup banyak ide guru yang diadopsi dan diadaptasi menjadi inspirasi kemajuan bangsa. Dalam kaitannya dengan proses pembelajaran, betapa pun bagusnya kurikulum dengan menentukan standar isi yang tinggi, bila tidak ter- sedia tenaga guru yang profesional, maka tujuan kurikulum dan standar isi yang bagus akan sia-sia.
Dalam kaitannya dengan peranan guru di sekolah, pembahasan diarah- kan pada dua konteks, yaitu:
1. Kedudukan guru dalam hubungannya dengan peserta didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa “Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila” Soetjipto,2007:49. Dalam Kode Etik Guru Indonesia tersebut, jelas sekali kedudukan guru dalam kaitannya peserta didik, yakni sebagai pembimbing. Pembimbing mengandung makna yang cu- kup dalam yang bisa bermakna, mendidik, mengajar, melatih, dan seterusnya seperti yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005.
Kedudukan atau peranan guru terhadap peserta didik merupakan peranan yang amat vital dari sekian banyak peran yang harus dijalani. Hal ini disebabkan karena komunitas utama yang menjadi wilayah tugas guru adalah di dalam kelas. Di kelas itulah seorang guru memberikan ilmu pengetahuan, pengalaman, dan keteladanan. Di sekolah, guru berhadapan dengan peserta didiknya, baik dalam situasi formal maupun nonformal. Dalam situasi formal, seorang guru harus sedikit “memaksa” peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah dirumuskannya, sehingga seorang guru harus “menguasai” kelas demi tercapainya tujuan pembelajaran. Situasi seperti ini mengharuskan guru menempatkan diri sebagai seorang yang mempunyai wibawa dan otoritas yang tinggi. Di samping kewibawaan, guru juga harus memiliki keteladanan. Keteladanan dan kewibawaan sangat diperlukan seorang guru untuk menegakkan disiplin demi kelancaran dan ketertiban proses pembelajaran. Kewibawaan dalam pendidikan menjadi syarat mutlak. Pendi- dikan dalam arti yang seutuhnya hanya bisa dimulai ketika seorang anak telah mengenal kewibawaan. Bimbingan dan pendidikan hanya mungkin bila ada kepatuhan dari pihak anak dan kepatuhan diperoleh apabila pendidik mempunyai kewibawaan.
Dalam kaitannya dengan peran guru di sekolah atau kondisi formal, khususnya dalam proses pembelajaran, guru mempunyai peran antara lain:
1) Harus memahami perbedaan individual peserta didiknya;
2) Melakukan identifikasi atau kekuatan dan kekurangan atau kelemahan peserta didiknya;
3) Mengelompokkan peserta didik dalam kelas sesuai dengan tingkat permasalahan yang perlu diatasi;
4) Bekerja sama dengan orang tua dan profesi lain untuk mendapatkan hasil pembelajaran yang optimal;
5) Menyiapkan materi, strategi, dan media pembelajaran yang dibutuhkan oleh peserta didik;
6) Guru mengadakan model pengayaan untuk anak yang memiliki kecepatan dan menyiapkan layanan remedial bagi anak yang memiliki kecepatan belajar yang rendah;
7) Dalam mengadakan evaluasi, guru sebaiknya tidak cukup hanya mengukur aspek akademik, namun aspek non akademik perlu dipertimbangkan;
8) Mengadakan umpan balik atas keberhasilan yang dicapai dan melapor- kan kepada kepala sekolah dan orang tua murid.
Melihat peran yang diemban seorang guru, sudah sewajarnya jika status sebagai guru dikelola secara profesional, dan dihargai pula secara profesional, seperti halnya dengan profesi yang lain, misanya dokter dan ahli hukum.
Pada kondisi nonformal, misalnya rekreasi, guru dapat mengendurkan jarak sosial. Guru hendaknya menyesuaikan peranannya menurut situasi sosial yang dihadapinya. Guru yang berpengalaman dapat menjalankan peranannya dalam situasi sosial yang dihadapinya. Guru hendaknya menyadari bahwa kegagalan dalam hal ini akan merusakkan kedudukannya dalam pandangan murid, kepala sekolah, teman guru, dan orang tua murid.
Dalam kaitannya dengan pembelajaran di sekolah dan hubungannya dengan siswa, guru dituntut memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang diprasyaratkan. Kualifikasi akademik meliputi tingkat pendidikan tertentu yang harus dilalui seperti jenjang Strata Satu S.1. Selain kualifikasi akademik, para guru dituntut untuk memiliki kompetensi, baik kompetensi keilmuan maupun kompetensi pribadi dan kemasyarakatan yang dijabarkan dalam empat kompetensi, yang meliputi: kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional serta kompetensi manajerial.
a. Peranan guru terhadap guru lain
Jabatan sebagai guru, khususnya di negara kita telah bernaung dan diwadahi oleh beberapa organisasi profesi guru, seperti PGRI PersatuanGuruRepublikIndonesia, PGTK PersatuanGuruTamanKanak−Kanak, dan lain sebagainya. Ini menunjukkan bahwa guru berperan dalam komunitasnya sendiri. Lewat organisasi-organisasi ini, para guru bisa berkomunikasi dan memperjuangkan kepentingan bersama dengan semangat kebersamaan yang tinggi, sehingga apa yang menjadi keinginan para guru relatif lebih mudah dicapai.
Persoalannya adalah sudah sejauh mana program dan kegiatan organisasi profesi keguruan seperti PGRI PersatuanGuruRepublikIndonesia, PGTK PersatuanGuruTamanKanak−Kanak, dan lain sebagainya, telah menyentuh hak-hak dan kebutuhan diri guru serta pengembangan kariernya? Seharusnya peranan yang diemban oleh organisasi keguruan tersebut dapat mengangkat martabat guru yang menjadi anggotanya, memberi perlindungan hukum bagi guru, memfasilitasi peningkatan kesejahteraan guru, memandu dan mengusahakan peluang untuk mengembangkan karier guru dan ikut memecahkan konflik-konflik dan masalah-masalah yang dialami atau dihadapi para guru.
Harapan tersebut dalam kenyataannya masih jauh seperti pepatah mengatakan jauh panggang dari api. Artinya antara harapan dan kenyataan masih menyisakan permasalahan yang sangat banyak. Paling tragis adalah, bahwa di berbagai tempat, organisasi keguruan yang seharusnya memper- juangkan hak-hak guru yang terabaikan, justru menjadi kendaraan politik oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan golongan dan kelompok tertentu. Hak- hak guru menjadi terabaikan.
Tidak heran jika apa yang diharapkan oleh para guru sebagai tulang punggung kemajuan bangsa hanya terlayani secara minimal. Menjadi tontonan umum bahwa sebagian besar para guru tidak atau belum mendapatkan hak- hak pemenuhan kebutuhan minimal sebagai warga masyarakat, seperti yang telah diungkapkan pada bagian latar belakang mengangkat hal ini dalam tulisan. Hal ini dapat menyebabkan profesi guru menjadi sesuatu yang tidak membanggakan, yang pada akhirnya akan berdampak pada terabaikannya tugas-tugas guru dalam mengajar.
Beberapa tahun terakhir, nasib guru telah mendapat perhatian dari pemerintah melalui sertifikasi guru yang telah memberikan perbaikan kesejahteraan bagi para guru, namun hal itu belum merata ke semua guru dengan alasan keterbatasan anggaran negara. Di sinilah sebenarnya peran organisasi profesi keguruan untuk memperjuangkan hak-hak para guru.
Dengan demikian, permasalahan yang dihadapi oleh para guru, tampak semakin kompleks, baik dalam kaitannya dengan perannya di sekolah sebagai pengajar maupun berperan di kalangan sesama guru untuk menjalin komuni- kasi dan memperjuangkan kepentingan bersama dengan semangat kebersamaan yang tinggi.
2. Kedudukan/peranan guru di masyarakat
Peranan guru dalam masyarakat tergantung pada gambaran masyarakat tentang kedudukan dan status sosialnya di masyarakat. Di negara-negara maju, seperti Jepang dan Amerika Serikat, biasanya guru ditempatkan pada posisi sosial yang tinggi karena peranannya yang penting dalam proses mencerdaskan bangsa. Namun, keadaan semacam ini jarang dijumpai pada negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Di negara-negara berkembang, seperti Indonesia, rencana peningkatan status sosial para guru baru sebatas wacana, belum terealisasi dalam pelaksanaannya, berbeda halnya di negara-negara maju. Mereka telah menyadari bahwa hipotesis yang terbangun secara akademis yang menyatakan bahwa semakin tinggi kualitas pendidikan suatu bangsa, maka semakin cerdaslah bangsa itu, dan semakin cerdas suatu bangsa, semakin tinggi tingkat kesejahteraannya. Hipotesis ini mereka jawab melalui usaha yakni dengan memaksimalkan peran para guru. Sebaliknya, semakin rendah kualitas pendidikan suatu bangsa, berarti tingkat kecerdasannya semakin rendah dan berarti bahwa tingkat kesejahteraan bangsa itu semakin rendah. Dengan demikian, di tangan para gurulah nasib dan kesejahteraan suatu bangsa akan ditentukan. Itulah sebabnya, bangsa yang maju memberikan status dan peran yang sangat besar kepada para guru.
Sekarang apa yang terjadi pada profesi keguruan? Harus diakui secara jujur bahwa sejauh ini profesi keguruan masih memerlukan pembinaan yang
sungguh-sungguh. Basuni dalam Sutjipto 2007:35 mengemukakan bahwa, ada empat misi utama PGRI sebagai pembina profesi guru, meliputi misi politis/ideologi, persatuan organisasi, profesi, dan kesejahteraan. Misi profesional sampai saat ini masih lebih banyak mengandalkan pemerintah, demikian juga halnya dengan misi kesejahteraan masih perlu ditingkatkan.
Sutjipto 2007:42 mengatakan bahwa guru sebagai jabatan profesional akan mempunyai citra di masyarakat apabila ia menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak jadi panutan atau teladan. Masyarakat akan melihat sikap dan perbuatan guru sehari-hari, baik yang berhubungan dengan pelayanannya, pengetahuannya, cara berpakaiannya, cara bicaranya maupun cara bergaul, dengan siswanya, teman-temannya, dan anggota masyarakat, akan menjadi perhatian masyarakat luas.
Peranan guru di masyarakat juga tidak terlepas dari kualitas pribadi seorang guru serta kompetensi mereka dalam bekerja. Penghargaan terhadap para guru akan sulit untuk berperan dan mendapatkan kedudukan sosial yang tinggi jika seorang guru tidak memiliki kecakapan dan kompetensi di bidangnya.
Dalam perspektif perubahan sosial, guru yang baik tidak saja harus mampu melaksanakan tugas profesionalnya di dalam kelas, tetapi harus pula berperan tugas-tugas pembelajaran di luar kelas dan di dalam masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan kedudukan mereka sebagai agen pembaruan, agen of change, berperan sebagai innovator, motivator, fasilitator, terhadap kemajuan dan pembaruan dalam masyarakat.
Guru dalam masyarakat adalah sebagai pemimpin yang menjadi panutan dan teladan bagi masyarakat sekitar. Mereka adalah pemegang norma dan nilai-nilai yang harus dijaga dan dilaksanakan. S. Nasution mengatakan, bahwa di masyarakat, guru harus selalu sadar akan kedudukannya selama 24 jam sehari. Di mana dan kapan saja, ia akan selalu di pandang sebagai guru yang harus memperlihatkan kelakuan yang dapat ditiru oleh masyarakat, khususnya peserta didiknya. Masyarakat tidak dapat membenarkan pelanggaran-pelang- garan, seperti berjudi, mabuk, apalagi jika perbuatan itu dilakukan oleh guru. Hal itu akan dianggap sangat serius. Dalam masyarakat, muncul anggapan bahwa orang yang kurang bermoral tidak akan mungkin menghasilkan peserta didik yang mempunyai etika tinggi. (S. Nasution, 2004: 91).
Persoalan peranan guru memang dilematis. Pada suatu sisi guru dituntut sebagai agen pembaruan, tetapi di sisi lain nasib sebagian para guru belum tersentuh kesejahteraan. Status sosial mereka dihormati dan diakui sebagai jabatan profesional, namun penghargaan secara ekonomis belum merata. Sebagian mereka belum bisa mengandalkan penghasilannya sebagai guru untuk menutupi kebutuhan ekonomi keluarganya yang paling primer, sehingga
mereka tidak bisa fokus pada pekerjaannya sebagai guru. Hal ini akan sangat mengganggu peningkatan kualitas pendidikan yang sekaligus menghambat kualitas sumber daya manusia bangsa ini.
Solusi yang dapat dilakukan adalah tingkatkan kesejahteraan guru secara merata di seluruh tanah air dan pada saat yang bersamaan guru dituntut untuk meningkatkan kualitas profesional yakni:
a. Memiliki kualitas kepribadian;
b. Memiliki pengetahuan dan pemahaman profesi kependidikan;
c. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang bidang spesialisasi;
d. Memiliki kemampuan dan keterampilan profesi. MuhyiBatubara,2004:57.
Masyarakat, baik yang terdidik maupun yang belum pernah sekolah sekalipun, mempunyai gambaran tentang guru sehingga terbentuklah dalam masyarakat streotipe pelabelan terhadap para guru. Sebuah penelitian tentang streotipe guru, menggambarkan bahwa dalam masyarakat, guru memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Guru tidak memperlihatkan kepribadian yang fleksibel, tetapi cenderung mempunyai pendirian yang tegas dan sulit menerima kebenaran dari orang lain;
b. Guru pandai menahan diri, hati-hati, dan tidak segera menceburkan diri dalam pergaulan dengan orang lain;
c. Guru cenderung menjauhkan diri karena hambatan batin untuk segera bergaul secara intim dengan orang lain;
d. Guru berusaha menjaga harga diri dan merasa keterkaitan kelakuannya pada norma-norma yang berkenan dengan kedudukannya;
e. Guru cenderung bersikap otoriter dan ingin menggurui dalam diskusi, karena terbiasa dengan sifat serba tahu dalam kelas;
f. Guru cenderung bersikap konservatif;
g. Pada umumnya tidak mempunyai motivasi yang kuat untuk menjadi guru, hanya karena pilihan lain tertutup;
h. Tidak mempunyai ambisi yang kuat untuk mencapai kemajuan;
i. Cenderung mengikuti pimpinan daripada memberi pimpinan;
j. Kurang agresif menghadapi berbagai masalah;
k. Cenderung memandang guru-guru sebagai kelompok yang berbeda dengan golongan kerja yang lain;
l. Menunjukkan kesediaan untuk berbakti dan berjasa. S.Nasution,2004:104.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa guru merupakan jabatan profesi yang seharusnya dihargai secara profesional, baik dari segi status di dalam masyarakat maupun dari segi ekonomi atau kesejahteraan. Penghargaan yang seharusnya diberikan kepada guru diharapkan dapat memacu peningkatan kualitas guru sendiri yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai aset bangsa yang akan mengangkat derajat dan martabat bangsa itu sendiri.
Kiranya tidak ada jalan lain untuk memperbaiki bangsa ini selain memperbaiki mutu pendidikan terlebih dahulu. Perbaikan terhadap mutu dan kualitas pendidikan harus berangkat dari memperbaiki nasib para guru sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Tanpa melakukan hal itu, bangsa ini tidak akan mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Di tangan gurulah tergenggam peran yang amat menentukan perjalanan bangsa ini. Tidak ada bangsa di dunia ini menjadi bangsa yang besar tanpa menghargai pendidikan, yang tanggung jawab di dalamnya berada di tangan para guru.
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari. Memiliki 4 kompetensi guru, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Status di definisikan sebagai suatu peringkat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok atau posisi suatu kelompok dalam hubungannya dengan kelompok lain, sedangkan peran merupakan suatu perilaku yang di harapkan seseorang yang memiliki suatu status tertentu tersebut. Status sebagai guru dapat di pandang tinggi atau rendah, bergantung pada dimana ia berada. Adapun perannya yang berkedudukan sebagai pendidik seharusnya menunjukkan kelakuan yang layak sesuai harapan masyarakat., dan guru di harap berperan sebagai teladan dan rujukan dalam masyarakat dan khususnya anak didik yang dia ajar.
Dilingkungan masyarakat guru adalah pemimpin yang menjadi panutan atau teladan serta contoh (reference) bagi masyarakat sekitar ia adalah pemegang norma dan nilai-nilai yang harus dijaga dan dilaksanakan. Ini dapat kita lihat bahwa ucapan guru dalam masyarakat sangat berpengaruh terhadap orang lain. Ki hajar Dewantara menggambarkan peran guru tokoh panutan dengan ungkapan-ungkapan. Ing Ngarsa Sung Tulodho, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani.
Hamid Abdul. ”Guru Profesional”. Vol. 17, No. 2 2017 Al-Falah: Jurnal Ilmiah Keislaman dan Kemasyarakatan
Mahmud. 2011. Antropologi Pendidikan. Bandung. CV. Pustaka Setia.
Saat Sulaiman.” GURU: STATUS DAN KEDUDUKANNYA DI SEKOLAH DAN DALAM MASYARAKAT “Vol. 1, No. 1 2014 Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/auladuna/article/view/545 Diakses pada Senin, 9 Desember 2019.
Usman, Moh. Uzer. 2002. Menjadi Guru Profesional, Remaja Rosdakarya, Bandung.
EmoticonEmoticon